VIVAnews - Jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan membantah telah memberi petunjuk kepada penyidik untuk membuka blokir rekening Rp25 miliar milik salah satu pegawai Direktorat Pajak, Gayus Tambunan di Bank Panin.
"Terbayang saja tidak, apalagi terpikir," kata Jaksa Peneliti kasus itu Cyrus Sinaga di Kejaksaan Agung, Senin 22 Maret 2010.
Jaksa, kata dia, justru menaruh curiga terhadap rekening Gayus di BCA yang berjumlah Rp370 juta. "Menurut tersangka, uang tersebut untuk mengurus pajak PT Megah Citra Raya Garmindo," kata Cyrus.
Dalam berkas perkara juga dijelaskan bahwa PT Megah telah bubar. Sementara pemiliknya, Mr Son tidak diketahui rimbanya.
Jaksa, kata Cyrus, justru meminta penyidik agar memasukkan rekening tersebut sebagai barang bukti. "Karena pengurusan pajak tidak dilakukan oleh Gayus Tambunan," tambah Cyrus.
Selain itu jaksa peneliti juga menyarankan agar uang sejumlah 370 juta tersebut disita. "Tetapi itu bukan money laundry," imbuh Cyrus. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menilai uang itu bukan termasuk tindak pidana pencucian uang karena itu perjanjian untuk mengurus pajak.
Jaksa juga berpendapat uang sejumlah Rp370 juta tersebut bukanlah money laudry atau korupsi seperti yang tercantum dalam berkas.