Nasional

Gayus Tambunan Dibebaskan

"Kenapa ringan? itu karena uang yang dikirim oleh PT Megah belum dinikmati," kata Kamal.

Senin, 22 Maret 2010, 12:02 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum), Kamal Sofyan hari ini menurunkan tim eksaminasi Kejaksaan ke Banten dan Tangerang. Ini terkait kasus dugaan penggelapan dan suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.

"Mengambil berkas perkara, karena berita-berita yang selama ini ada," kata Jampidum, Kamal Sofyan Nasution saat dihubungi wartawan, Senin 22 Maret 2010.

Dia menegaskan bahwa Gayus Tambunan telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010.

Kamal menjelaskan sebelumnya, Jaksa menuntut satu tahun penjara dengan satu tahun masa percobaan dengan pasal jeratan, Pasal 372 KUHP soal penggelapan.

"Kenapa ringan? itu karena uang yang dikirim oleh PT Megah belum dinikmati," kata Kamal.

Rencana tuntutan jaksa, menurut Kamal, sudah sesuai dengan prosedur. Berjenjang mulai dari JPU, Kajari Tangerang, Wakajati Banten, sampai ke Direktur Penuntutan. Awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Jaksa, kata dia, bisa membuktikan bahwa Gayus telah menerima dua kali pengiriman uang sebesar 370 juta dari PT Megah Citra Raya Garmindo. "Tetapi uang tersebut masih ada di rekening dia (Gayus) di BCA cabang Bintaro," jelas Kamal. Selanjutnya jaksa meminta Gayus mengembalikan uang tersebut kepada pemilik.

Lebih lanjut, Kamal menjelaskan pada bulan September 2007 Gayus menerima kiriman uang dari PT Megah sebesar 170 juta kemudian pada bulan Agustus 2008, dia kembali menerima kiriman uang berjumlah 200 juta.

Gayus sendiri adalah pegawai kantor Pajak pusat yang bertemu memeriksa keberatan pajak perorangan dan badan hukum."Ternyata setelah menerima, terdakwa tidak melakukan pemeriksaan, wajar dong orang marah,"  ujar JAM Pidum.

Kasus Gayus ini mencuat setelah pengakuan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji yang menyatakan ada mafia hukum dalam pengusutan kasus itu.

Susno bahkan menuding dua jenderal makelar kasus (markus) dalam kasus ini, yakni RE dan EI.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
parah
29/03/2010
berarti kalo merampok, asal uang hasil rampokan belum di pakai bisa di vonis bebas juga dong??? atau hanya berlaku untuk para pejabat?? saling melindungikah???
Balas   • Laporkan
emen
28/03/2010
Gayus tambunan belum menikmati jadi hukumannya bebas. Pak polisi pencuri kakao 3 butir seharga 6000 itupun belum menikmati kenapa hukuman tidak ada keringanan bagi nenek MINAH.PAK Susno,bongkar semua kebobrokan di Institusimu.
Balas   • Laporkan
adi
26/03/2010
Terbukti korupsi, dia harus dihukum seberat2nya. Soal menikmati atau tidak, kan pilihan masing2 koruptor. Toh uangnya udah masuk ke kantong dia.
Balas   • Laporkan
mainhati08
23/03/2010
Gw gak percaya sama Gayus T. Gak masuk akal kalo orang mau naro duit 25 M cuma gara2 kenal deket dan rekan bisnis. Harus percaya sama siapa lagi, polisi, jaksa, hakim, ahhh semua sama aja.
Balas   • Laporkan
tarkoni
22/03/2010
yang paling penting diselidiki adalah perusahaan yang ngirim duit ke pegawai pajak, pasti mau kongkalingkong pembayaran pajak
Balas   • Laporkan
2gino
22/03/2010
SEGERA JERAT DENGAN UU KORUPSI, JANGAN BIARKAN LEPAS. WALAU SUDAH DIKEMBALIKAN TIDAK BISA MEMBEBASKAN PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI. PENGADILAN NYA KACAU. TIM REFORM, PECAT INI ORANG
Balas   • Laporkan
wong_cilik
22/03/2010
belum menikmati, tapi bunganya khan jalan terus...bukannya semua tambahan ekonomis adalah kenikmatan.
Balas   • Laporkan
X3
22/03/2010
Enaknya jadi pejabat belum menikmati jadi belum dihukum kalau rakyat kecil belum nikmati saja udah dihukum apalagi kalau sudah menikmati ooooooooooohhhhhhh itulah hukum di INDONESIA
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ