Nasional

Gerilya Dibalik Rokok Haram

Rokok diharamkan, Bagaimana gerilya dibalik upaya mengharamkan rokok itu.

Senin, 22 Maret 2010, 08:00 WIB
Wenseslaus Manggut
Seorang perempuan terlihat sedang menghisap sebatang rokok (AP Photo)

VIVAnews – Kartono Mohammad bersama kawan-kawannya yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) melurug Markas Besar Kepolisian RI. Kamis siang itu, 18 Maret 2010, mereka datang dengan satu misi: melaporkan kasus menghilangnya ayat bahaya rokok dalam Undang-undang Kesehatan yang disahkan tahun lalu. Sebelumnya, laporan serupa pernah mereka catatkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Badan Kehormatan DPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, tak ada hasil yang didapat.

Dalam laporan kali ini, Kartono menunjuk hidung. Menurut dia biang keroknya adalah tiga wakil rakyat dari tiga partai berbeda yang duduk di Komisi Kesehatan. Merekalah yang memerintahkan ayat 2 Pasal 113 dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disabotase di tengah jalan. “Ada perintah dari mereka kepada sekretaris untuk menghilangkan ayat tersebut,” kata Kartono. Ia melampirkan bukti dua lembar surat yang ditandatangani ketiga orang itu.

Baca SOROT selengkapnya-

• VIVAnews
Rating
Komentar
udin
28/03/2010
kl menurut saya,,,, emagn roko wajib dibrantas .....bukan mslah halal atau haramnya tapi kl mnggangu orang lain.. seperti meroko di angkutan kota... apa ituy bkn suatu pendoliman .......... makanya ..... bwat para peroko aktif..... segera berhentilah....
Balas   • Laporkan
taufik R
22/03/2010
saya merasa miris dengan perdebatan antara haram dan halal mengenai rokok,karena sebagian besar ulama seorang perokok,kl kita telaah apa sih yg menyebabkan alkohol itu dilarang?karena merusak kesehatan,skarang bandingkan dengan rokok?saya berpikir seandai
Balas   • Laporkan
jarwo
22/03/2010
saya tdk meroko tp kurg setju,kembali ke pribadi masing2 sajalah.. anggota kalian juga perokok banyak...buat peraturan yg sah2 sj..jangan munafik lah jadi manusia...Haram hukumnya,
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ