Nasional

Pengacara Ary Muladi Ingin jadi Pembela Susno

Tim Pembela Suara Rakyat siap membela Susno dengan probono alias gratis.

Minggu, 21 Maret 2010, 07:02 WIB
Arry Anggadha
Susno Duadji Datangi Tim Delapan (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman dan Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Edmond Ilyas telah melaporkan Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, pun siap untuk membela mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu. Bahkan Sugeng menyatakan pembelaan dilakukan secara sukarela alias probono.

"Ini kewajiban kami, karena Pak Susno berniat untuk membongkar mafia di institusinya," kata Sugeng saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 20 Maret 2010. "Ini harus kita dukung."

Selain Sugeng, beberapa advokat yang bergabung adalah Petrus Selestinus, Suhadi, Yanuar P Wasesa dan Carrel Tiaculu. Mereka tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi.

Menurutnya, tindakan Susno adalah demi reformasi di tubuh kepolisian. "Kami siap memberikan bantuan secara probono bila Pak Susno meminta kami," jelasnya.

Sebelumnya, Susno diminta menjelaskan mengenai tudingan makelar kasus di instansi kepolisian. Susno bahkan menyebut inisial jenderal markus itu yakni antara lain EI dan RE.

Susno mengatakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kabareskrim, pada 2009 lalu, terdapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan itu tentang pembengkakan rekening seorang karyawan pajak atas nama Gayus M Tambunan. Uang dalam rekening itu senilai Rp 25 miliar.

Namun, dalam penyidikan, uang yang dinyatakan bermasalah adalah Rp 400 juta. Sedangkan sisanya, yakni sekitar Rp 24,6 miliar tidak diketahui keberadaanya.

Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raja Erizman membantah pernyataan Mantan Kabareskrim, Susno Duadji soal pencairan uang Rp 24,6 miliar di rekening oknum pegawai pajak, Gayus Tambunan.

Kata Susno, uang itu dicairkan dan dibagikan pada oknum Polri. Menurut Raja Erizman, pencairan dana Gayus Tambunan terjadi saat Susno Duadji masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"Dan waktu membukanya ini pun zaman Pak Susno. Jadi bukan seperti yang dikatakan setelah beberapa minggu (setelah Susno lengser dari Kabareskrim)," kata Raja Erisman di Jakarta, Kamis 18 Maret 2010 malam.

• VIVAnews
Rating
Komentar
bejo
22/03/2010
sepertinya cerita buruk tentang polisi tak pernah pudar...dan makin kelam....tapi ada bagusnya ....dengan keberanian pak SUSNO... apa tidak takut dan malu ya makan uang yang bukan haknya..jikalau ini benar...
Balas   • Laporkan
ybap
21/03/2010
iklan gratis...promosi gratis....lumayan
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ