VIVAnews -- Mantan Direktur Ekonomi Badan Reserse dan Kriminal Polri, Edmon Ilyas resmi melaporkan Komjen Susno Duadji ke Polisi. Edmon melaporkan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Ya sudah dilaporkan," kata Edmon di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.
Edmon melaporkan Susno dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, Susno juga dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311, dan Pasal 319 KUHP.
Edmon yang mengenakan baju batik itu enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai isi laporannya. Tanpa banyak mengeluarkan pernyataan, Kapolda Lampung itu bergegas meninggalkan Mabes Polri dengan mobilnya.
Nama Edmon Ilyas merupakan salah satu nama yang disebut-sebut oleh Susno Duadji dalam kasus penggelapan uang sitaan kasus penggelapan, pajak, dan pencucian uang yang dilakukan oleh salah satu pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan.
Kasus itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2009. Dalam laporan itu disebutkan adanya dana mencurigakan dalam beberapa rekening Gayus Tambunan. Jumlah uang dalam beberapa rekening itu sekitar Rp 25 miliar.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap rekening Gayus. Dalam penyidikan, uang yang berhasil dibuktikan oleh penyidik polri adalah sebesar Rp 370 juta dan Rp 25 juta, yang merupakan transaksi dari PT. Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak.
Sehingga, dari total uang yang dilaporkan Rp 25 miliar, uang yang dinyatakan bermasalah terkait tindak pidana korupsi, penggelapan, dan pencucian uang itu hanya Rp 395 juta. Selanjutnya rekening milik Gayus itu diblokir oleh penyidik untuk dilakukan penyidikan.
Sementara sisanya yang besarnya sekitar Rp 24,6 miliar, menurut para penyidik polri diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam bernama Andi Kosasih. Andi menitipkan uang itu untuk membeli tanah. Akhirnya rekening itu dibuka blokirnya pada 26 November 2009 atas perintah Direktur Ekonomi k=Khusus Bareskrim Polri, Raja Erizman.
Namun, menurut mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji, uang itu telah dibagi-bagikan kepada para penyidik dan beberapa jenderal di polri. Susno sempat menyebut beberapa inisial penyidik tersebut. Mereka adalah Brigjen EI, Brigjen RE yang menggantikan EI, KBP E, dan Kompol A.