Nasional

Susno Resmi Dilaporkan ke Polisi

Susno juga dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Jum'at, 19 Maret 2010, 21:14 WIB
Amril Amarullah, Eko Huda S
Susno Duadji Datangi Tim Delapan (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews -- Mantan Direktur Ekonomi Badan Reserse dan Kriminal Polri, Edmon Ilyas resmi melaporkan Komjen Susno Duadji ke Polisi. Edmon melaporkan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Ya sudah dilaporkan," kata Edmon di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.

Edmon melaporkan Susno dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, Susno juga dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311, dan Pasal 319 KUHP.

Edmon yang mengenakan baju batik itu enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai isi laporannya. Tanpa banyak mengeluarkan pernyataan, Kapolda Lampung itu bergegas meninggalkan Mabes Polri dengan mobilnya.

Nama Edmon Ilyas merupakan salah satu nama yang disebut-sebut oleh Susno Duadji dalam kasus penggelapan uang sitaan kasus penggelapan, pajak, dan pencucian uang yang dilakukan oleh salah satu pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan.

Kasus itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2009. Dalam laporan itu disebutkan adanya dana mencurigakan dalam beberapa rekening Gayus Tambunan. Jumlah uang dalam beberapa rekening itu sekitar Rp 25 miliar.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap rekening Gayus. Dalam penyidikan, uang yang berhasil dibuktikan oleh penyidik polri adalah sebesar Rp 370 juta dan Rp 25 juta, yang merupakan transaksi dari PT. Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak.

Sehingga, dari total uang yang dilaporkan Rp 25 miliar, uang yang dinyatakan bermasalah terkait tindak pidana korupsi, penggelapan, dan pencucian uang itu hanya Rp 395 juta. Selanjutnya rekening milik Gayus itu diblokir oleh penyidik untuk dilakukan penyidikan.

Sementara sisanya yang besarnya sekitar Rp 24,6 miliar, menurut para penyidik polri diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam bernama Andi Kosasih. Andi menitipkan uang itu untuk membeli tanah. Akhirnya rekening itu dibuka blokirnya pada 26 November 2009 atas perintah Direktur Ekonomi k=Khusus Bareskrim Polri, Raja Erizman.

Namun, menurut mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji, uang itu telah dibagi-bagikan kepada para penyidik dan beberapa jenderal di polri. Susno sempat menyebut beberapa inisial penyidik tersebut. Mereka adalah Brigjen EI, Brigjen RE yang menggantikan EI, KBP E, dan Kompol A.

• VIVAnews
Rating
Komentar
sriyanti
22/03/2010
halooo pak susno kayak bersih aja tdk pernah mnrm duit aja . he...he....
Balas   • Laporkan
gede suardana
21/03/2010
wah ,jeruk makan jeruk nih...kalau Kapolri bijak seharusnya kasus ini serahkan ke KPK, biar KPK yang membuktikan siapa yang salah...nanti kalau pak susno berbohong dan salah, baru POLISI ambil alih kasus pencemaran nama baik...ini baru fair...kalau langsu
Balas   • Laporkan
ali
20/03/2010
ah itu hanya sensasi.....
Balas   • Laporkan
mbecakmaneh
19/03/2010
mending nonton ludruk
Balas   • Laporkan
rudi
19/03/2010
wah...rame...udah mulai nyanyi semua....
Balas   • Laporkan
jasmine
19/03/2010
buka semua kedoknya biar maknyusssss...tinggal buktikan saja siapa yang benar dan siapa yang bersalah...ayo pak polisi dan pak hakim yg teliti ya ma kasus ini jangan d liat uangnya aja...liat faktanya ...
Balas   • Laporkan
piyan
19/03/2010
wah bakalan seru nih kasus...mudah2an ga berenti di tengah jalan....
Balas   • Laporkan
GUSTU
19/03/2010
Nah ini yang saya tunggu tunggu. Kata orang, kalau sudah saling menelanjangi berarti sebentar lagi akan mencapai klimaks... Biarkan mereka saling membuka buka kasus, media dan pengamat jangan ikut memberi komentar. Dengan sendirinya akan bertemu disuatu t
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ