VIVAnews - Polri berang dengan pernyataan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji - bahwa ada 'markus' atau makelar kasus dugaan korupsi pajak di Polri. Tak hanya itu, Susno juga menyebut inisial dua jenderal yang diduga terkait.
Polri melalui Kepala Divisi Humas, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Jumat 19 Maret 2010, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Susno merupakan penistaan terhadap institusi. Polri juga akan melakukan langkah hukum pada Susno.
Reaksi sama juga ditunjukan Polri ketika tanpa izin, Susno bersaksi dalam sidang terdakwa Antasari Azhar. Menurut Edward saat itu, Susno melanggar disiplin atau kode etik, Susno akan ditindak tegas. Namun, nyatanya kasus penampilan Susno dalam sidang Antasari berakhir damai.
Seberapa hebat Susno sehingga Polri tak menindaknya tegas?
Tak ada jawaban dari pejabat Polri yang hadir dalam konferensi pers, termasuk dari Edward Aritonang dan Wakil Kabareskrim, Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arief Masyur.
"Kami sudah mengirimkan undangan kedua untuk hadir hari Senin memberikan klarifikasi, keterangan atau data apapun terkait data-data apapun menyangkut adanya markus, keterlibatan oknum-oknum Polri yang sudah kita hadirkan," hanya itu jawaban Edward dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.
"Mudah-mudahan beliau tidak ada halangan lagi," lanjut Edward, lalu menambahkan Susno akan diminta datang pukul 09.00, Senin 22 Maret 2010.
Jika panggilan kedua tak hadir, apakah Susno akan dipanggil paksa? "Yang kita layangkan surat undangan, bukan surat panggilan," tambah dia.
***
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Susno Duadji mengatakan saat dirinya menjabat sebagai Kabareskrim pernah mendapat laporan dari PPATK tentang adanya transaksi yang mencurigakan di rekening Gayus Tambunan.
Dalam rekening itu terdapat uang sekitar Rp. 25 miliar. Namun, setelah dilakukan pengusutan dan konsultasi dengan pihak kejaksaan uang yang dinyatakan terkait tindak pidana hanya sekitar Rp. 400 juta saja.
Kemudian Susno mempertanyakan sisa uang sebesar Rp. 24,6 miliar. Susno menuding uang sebesar Rp. 24,6 miliar itu dibagi-bagikan kepada sejumlah penyidik. Selain itu dia juga mengatakan uang itu mengalir kepada sejumlah jenderal.
Sehingga Susno mendesak dibongkarnya 'jenderal markus' di lingkungan Mabes Polri.