VIVAnews - Markas Besar Polri menyiapkan langkah hukum bagi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Susno Duadji. Tanpa fakta pendukung, Susno bisa melanggar hukum.
"Polri telah menyiapkan langkah-langkah dan Divisi Pembinaan Hukum sudah menyiapkan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Mabes Polri, Jakarta,
Edward menegaskan, sampai saat ini hal-hal yang dituduh Susno Duadji belum terbukti. Tidak ada penyimpangan dalam kasus pegawai pajak Gayus Tambunan. Apalagi makelar kasus alias markusnya.
"Dan belum ditemukan adanya markus dalam penanganan perkara dimaksud," ujar Edward.
Maka itu, Polri telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti tudingan Susno Duadji. Langkah hukum itu disiapkan Divisi Pembinaan Hukum.
"Dan Divisi Binkum sudah menyiapkan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban," kata dia.
Kemarin, Susno dimintai keterangan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengenai tudingan makelar kasus di instansi kepolisian. Susno menyebut inisial jenderal markus itu yakni antara lain EI dan RE.
Susno mengatakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kabareskrim, pada 2009 lalu, terdapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan itu tentang pembengkakan rekening seorang karyawan pajak atas nama Gayus M Tambunan. Uang dalam rekening itu senilai Rp 25 miliar.
Namun, dalam penyidikan, uang yang dinyatakan bermasalah adalah Rp 400 juta. Sedangkan sisanya, yakni sekitar Rp 24,6 miliar tidak diketahui keberadaanya.
ismoko.widjaya@vivanews.com