VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, menegaskan lembaganya tidak tertutup menerima masukan dari pihak luar terkait dugaan makelar kasus dalam perkara pencucian uang PT Asian Agri dengan terpidana Vincentius Amin Sutanto.
"MA akan menjaga indepedensi dari siapa pun, tapi kalau menemukan hakim mempermainkan perkara silakan tunjuk," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.
Harifin menjelaskan, MA sudah menerima surat dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Surat itu pun sudah dibalas MA. Menurutnya, MA tidak akan terikat dengan rekomendasi yang diminta satgas. "MA tidak terikat dengan rekomendasi itu, terserah orang lain bilang apa," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan investigasi terkait penanganan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri dengan terpidana Vincentius Amin Sutanto. Indikasi mafia hukum tampak pada cepatnya kasus tersebut berkekuatan tetap.