VIVAnews - Awal 2010, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menemukan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mencapai 60 ribu buruh. Bahkan jumlahnya lebih banyak dibandingkan waktu yang sama tahun lalu.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan perlunya pertemuan tiga pihak tripartit, yakni pengusaha, butuh, dan pemerintah, untuk membahas masalah ini.
“Pertemuan ini sangat penting untuk menyamakan pandangan tentang isu-isu seputar PHK sepihak,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam rilis yang diterima VIVAnews, Jumat 19 Maret 2010.
PHK sepihak tahun ini membengkak dua kali lipat dibandingkan dengan keadaan serupa tahun lalu. Pihak serikat pekerja telah mengungkapkan kekhawatiran ini menjadi titik awal gelombang PHK akibat pemberlakukan Asean China Free Trade Aggreement (ACFTA).
“Dengan penguatan lembaga tripartit maka permasalahan ketenagakerjaan diharapkan dengan cepat dapat teratasi. Mengenai PHK sepihak perlu dirumuskan beberapa langkah penyelesaian berupa formula-formula cepat agar kedua belah pihak sama-sama tidak dirugikan,” papar Muhaimin yang kerap disapa Cak Imin ini.
Sejak awal tahun ini Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenakertrans RI telah menangani beberapa kasus PHK sepihak oleh beberapa perusahaan, diantaranya BUMN.
“Jangan sampai hal ini berlarut-larut, dengan lembaga tripartit penyelesaian kasus ini bisa lebih cepat dan tidak menumpuk di direktorat jenderal,” tegas Muhaimin.