VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menilai pembukaan blokir rekening Rp 23 miliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan itu janggal. Karena, rekening dibuka saat Komisaris Jenderal Susno Duadji lengser.
"Tanggal 26 November 2009 dicabut blokirnya. Tanggal 26 November itu dua hari setelah serah terima Susno dari Kepala Bareskrim," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana di Komplek Istana Presiden, Jumat 19 Maret 2010.
Menurut Denny, itu merupakan salah satu kejanggalan dari rekening yang dimiliki GT alias Gayus Tambunan. Berdasarkan laporan Susno kemarin, Satgas melihat ada rekening-rekening yang diblokir selama proses pengusutan berlangsung.
Tetapi ada rekening yang dibuka dua hari setelah Susno tak lagi menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal.
"Jadi, dua hari setelah beliau (Susno) serah jabatan, blokir rekening GT diangkat. Sehingga uangnya kemudian mengalir sampai jauh. Itu yang kita dalami beberapa hari kedepan," ujarnya lagi.
Pernyataan Satgas dan Susno ini berbeda dengan yang disampaikan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raja Erizman.
Erizman membantah pernyataan mantan atasannya, Susno Duadji, soal pencairan uang Rp 24,6 miliar. Kata Susno, uang itu dicairkan dan dibagikan pada oknum Polri.
Menurut Raja Erizman, pencairan dana Gayus Tambunan terjadi saat Susno Duadji masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim.
"Dan waktu membukanya ini pun zaman Pak Susno. Jadi bukan seperti yang dikatakan setelah beberapa minggu (setelah Susno lengser dari Kabareskrim)," kata Raja Erizman di Jakarta, Kamis 18 Maret 2010 malam.
ismoko.widjaya@vivanews.com