Nasional

Kesaksian Susno Diperkuat Sejumlah Dokumen

Uang dari buka blokir rekening itulah yang dituding Susno dibagikan ke 'Jenderal Markus'

Jum'at, 19 Maret 2010, 11:38 WIB
Ismoko Widjaya, Nur Farida Ahniar
Susno Duadji Temui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews -Kasus korupsi yang disampaikan oleh Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Jenderal Komisaris Susno Duadji kian menemui titik terang. Susno sebelumnya melansir bahwa ada oknum jenderal polisi yang membantu membuka pemblokiran rekening tersangka kasus pajak, Gayus Tumbuan. Jumlah uang di rekening itu Rp 25 miliar.

Susno melaporkan kasus ini ke Tim Satgas Mafia Hukum. Dari seluruh penjelasan Susno dan juga penelusuran mereka sendiri, tim yang dibentuk presiden itu yakin bahwa data Susno itu sangay valid.

Tim ini juga sudah mengetahui orang yang diduga membuka blokir rekening Rp 25 miliar milik Gayus Tambunan. Uang hasil pembukaan blokir rekening itulah yang dituding Komisaris Jenderal Susno Duadji dibagikan kepada 'Jenderal Markus' alias makelar kasus di kepolisian.

"Ada dokumen. Memang surat resmi yang membuka pemblokiran itu," kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di komplek Istana Presiden, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.

Menurut Denny, informasi adanya surat itu berdasarkan keterangan dari Susno Duadji. Satgas akan mendalami materi dan akan menyampaikan informasi itu pada saatnya nanti.

"Kita sudah punya surat itu siapa yang menandatangani. Itu bagian dari strategi pendalaman informasi yang akan kita sampaikan pada saatnya," kata Denny.

Rekening itu diblokir saat polisi mengetahui adanya dana mencurigakan. Kasus ini pun sudah P21 alias lengkap. Tetapi, blokir rekening itu dibuka 'di tengah jalan.'

Kemarin, Susno diminta menjelaskan mengenai tudingan makelar kasus di instansi kepolisian. Susno bahkan menyebut inisial jenderal markus itu yakni antara lain EI dan RE.

Susno mengatakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kabareskrim, pada 2009 lalu, terdapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan itu tentang pembengkakan rekening seorang karyawan pajak atas nama Gayus M Tambunan. Uang dalam rekening itu senilai Rp 25 miliar.

Namun, dalam penyidikan, uang yang dinyatakan bermasalah adalah Rp 400 juta. Sedangkan sisanya, yakni sekitar Rp 24,6 miliar tidak diketahui keberadaanya.

Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raja Erizman membantah pernyataan Mantan Kabareskrim, Susno Duadji soal pencairan uang Rp 24,6 miliar di rekening oknum pegawai pajak, Gayus Tambunan.

Kata Susno, uang itu dicairkan dan dibagikan pada oknum Polri. Menurut Raja Erizman, pencairan dana Gayus Tambunan terjadi saat Susno Duadji masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"Dan waktu membukanya ini pun zaman Pak Susno. Jadi bukan seperti yang dikatakan setelah beberapa minggu (setelah Susno lengser dari Kabareskrim)," kata Raja Erisman di Jakarta, Kamis 18 Maret 2010 malam.


ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
JoAmSo
19/03/2010
loh mudah saja, yg menandatangani surat resmi membuka pemblokiran rekening di bank itulah yg merupakan "kunci utama" dlm kasus ini. Jikalau Susno yg menandatangani, mana mungkin dia mau membeberkan kasus ini ??? ada2 saja Raja Erisman ini hahaha, ngomong2
Balas   • Laporkan
dodo ad
19/03/2010
part 1: cicak vs buaya [kpk lawan polri] part 2: cicak vs cicak [tuduhan markus di kpk] part 3: buaya vs buaya [tuduhan markus di polri] skor part 1 : 0-0 [damai] skor part 2 : 0-0 [dianggap tidak ada] skor part 3 : ? Tujuan Pertandingan : ??? Panitia p
Balas   • Laporkan
jonhud suek
19/03/2010
Disaat Hukun tidak ditegahkan dan rasa keadilah terabaikan maka buntutnya seperti ini....., namun tidak menutup kemungkinan kalau kedua aspek diatas berjalan sebagaimana mestinya, lantas kita bebas dari masalah korupsi...??? Masalah korupsi sendiri adalah
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ