Nasional
'Jenderal Markus' di Polri

Raja Erizman: Pencairan Uang di Jaman Susno

"Saya kira nggak ada yang mengalir ke polisi. Itu silahkan saja periksa semua."

Jum'at, 19 Maret 2010, 08:54 WIB
Elin Yunita Kristanti, Eko Huda S
Susno Duadji Temui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raja Erizman membantah pernyataan Mantan Kabareskrim, Komisaris Jenderal Susno Duadji soal pencairan uang Rp 24,6 miliar di rekening oknum pegawai pajak, Gayus Tambunan.

Kata Susno, uang tersebut dicairkan dan dibagikan pada oknum Polri.

Menurut Raja Erizman, pencairan dana Gayus Tambunan terjadi saat Komjen Susno Duadji masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"Dan waktu membukanya ini pun zaman Pak Susno. Jadi bukan seperti yang dikatakan setelah beberapa minggu [setelah Susno lengser dari Kabareskrim]," kata Raja Erisman di Jakarta, Kamis 18 Maret 2010 malam.

Menurut Raja, uang itu tidak ada yang mengalir kepada anggota polisi yang melakukan penyidikan kasus itu. Selain itu, kata dia, pencairan uang itu atas inisiatif sang pemilik rekening, Gayus Tambunan.

"Saya kira nggak ada yang mengalir ke polisi. Itu silahkan saja periksa semua," kata dia.

Sebelumnya, Susno Duadji mengatakan, ketika dirinya menjabat sebagai Kabareskrim, kasus pencairan uang ini tidak terjadi. Namun, lanjut dia, dua minggu setelah dirinya lengser sebagai Kabareskrim baru kasus itu terjadi. "Waktu mau keluar dari Kabareskrim, anak buah saya peringatkan, jawabannya siap siap siap. Tapi dua minggu saya keluar uang itu sudah dibagi-bagi," kata dia.

Kasus ini mencuat setelah Susno Duadji mengaku saat dirinya menjabat sebagai Kabareskrim pernah mendapat laporan dari PPATK tentang adanya transaksi yang mencurigakan di rekening Gayus Tambunan.

Dalam rekening itu terdapat uang sekitar Rp. 25 miliar. Namun, setelah dilakukan pengusutan dan konsultasi dengan pihak kejaksaan uang yang dinyatakan terkait tindak pidana hanya sekitar Rp. 400 juta saja. Kemudian Susno mempertanyakan sisa uang sebesar Rp. 24,6 miliar.

Susno menuding uang sebesar Ro. 24,6 miliar itu dibagi-bagikan kepada sejumlah penyidik. Selain itu dia juga mengatakan uang itu mengalir kepada sejumlah Jenderal. Sehingga Susno mendesak dibongkarnya 'jenderal markus' di lingkungan Mabes Polri.

Diapun kemudian menyebutkan inisial penyidik kasus ini, termasuk dua orang oknum jenderal Polri. Mereka adalah Kompol A, AKBP M, Kombes EB, Brigjen EI, dan Brigjen RE. Serta orang luar berinisial AK. "EI ikut pencairan tanpa sepengetahuan Kabareskrim [yang saat itu dijabat oleh Susno]," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ