VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengungkapkan ada beberapa pihak berperkara mencoba intervensi putusan mahkamah. Sebab itu, hakim ditekankan menjaga indepensensi.
Hal itu disampaikannya saat memberi amanah pelantikan ketua pengadilan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Dia menuturkan, dua minggu lalu MA menerima surat dari lembaga terkait kasus pencucian uang. Surat itu mempertanyakan putusan. "Mereka pertanyakan kenapa proses itu lebih cepat dibandingkan dengan perkara lain," kata Harifin.
Dalam surat, menurut Harifin, lembaga itu pun mencantumkan pendapat berbeda mengenai kasus pencucian uang.
"Mereka minta putusan inkracht direvisi. Ini campur tangan," ujarnya. Namun, Tumpa tidak menyebut pengirim surat itu.
Sementara itu, Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan yang dimaksud Harifin Tumpa itu adalah surat dari Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum terkait kasus pencucian uang yang melibatkan terdakwa Vincentius Amin Sutanto.
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan investigasi terkait penanganan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri dengan terpidana Vincentius Amin Sutanto. Indikasi mafia hukum tampak pada cepatnya kasus tersebut berkekuatan tetap.
• VIVAnews