VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi tidak hanya dilakukan dengan eksekusi badan. Tapi juga harus dilakukan dengan eksekusi denda dan barang bukti.
"Sehingga eksekusi yang dilakukan benar-benar tuntas," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010. Hal tersebut disampaikan Darmono saat memberikan sambutan dalam pelantikan pejabat di jajaran Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Darmono kembali mengingatkan soal reformasi birokrasi. "Mengingat sebagian masyarakat masih beranggapan sdm kejaksaan belum optimal," kata Darmono. Membuat persepsi yang baik di lingkungan kejaksaan baik pusat maupun daerah.
Pejabat yang dilantik yakni mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Thomson Siagian, kini menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Posisi Thomson di gedung bundar digantikan Sutiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.
Selain Thomson, Darmono juga melantik Sutiono Usman Aji dilantik sebagai Kajati Sumatera Utara, Suroso Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi Jampidum, Muhammad Ali Muthoha Kepala Biro Kepegawaian, dan Sumarno Kejati Riau.