VIVAnews - Untuk kali ketiganya, Bank Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
MoU kali ini khususnya menyoroti tindak pidana pencucian uang dan terorisme.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto langsung memimpin rapat koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Menkopolhukam, penandatanganan MoU ketiga memperlihatkan keseriusan BI dan PPATK memberantas tindak pidana korupsi.
"Khususnya pencucian uang dan aliran dana tindak pidana korupsi, serta tindak pidana terorisme," kata Djoko Suyanto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
"Aliran dana akan semakin canggih, mereka orang-orang pintar. Kita juga harus semakin pintar," lanjut dia.
Ditambahkan Djoko Suyanto, nota kesepakatan harus benar-benar dilaksanakan. "Koordinasi dan kerjasama gampang diucapkan tapi susah dilaksanakan," lanjut dia.
Sementara itu, Kepala PPATK Yunus Husein dalam sambutannya mengatakan seiring berjalannya waktu, poin kesepahaman dengan BI ada beberapa penambahan.
"PPATK perlu dukungan berbagai pihak khususnya BI. Tanpa kerjasama, mustahil PPATK melaksanakan amanat UU," kata dia.
Dijelaskan Yunus, laporan transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK, dari hari ke hari terus meningkat.
Hingga akhir Februari 2010, PPATK menerima 49.040 laporan transaksi keuangan mencurigakan, 7.309.630 laporan transaksi keuangan tunai dan 4.262 laporan pembawaan tunai.
***
Pada Juni 2001, Indonesia masuk dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) atau wilayah yang tak kooperatif terhadap pencegahan pencucian uang.
Daftar itu dikeluarkan FATF (Financial Action Task Force on money laundering) atau Satuan Tugas Pemberantas Pencucian Uang.
Dimasukkannya Indonesia ke dalam daftar itu membuat Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah-langkah strategis yaitu diantaranya menyusun Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Laporan: Djamilah
• VIVAnews