VIVAnews - Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali dipanggil Satuan Tugas Pemburu Mafia Hukum. Sebelum memenuhi panggilan, Susno akan menggelar keterangan pers.
Rencananya, keterangan pers Komisaris Jenderal Susno Duadji akan digelar sesaat sebelum memberikan penjalasan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, di Kantor UKP4, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis 18 Maret 2010.
Keterangan pers itu, "Untuk menjelaskan beberapa isu yang menjadi berita di berbagai media. Jam 1 di Kantor Satgas Pemburu Mafia Hukum," tulis pesan singkat Susno Duadji.
Seperti diketahui, Susno akan diminta menjelaskan mengenai tudingan makelar kasus di instansi kepolisian.
"Sudah menjadi tugas kami untuk mengundang beliau (Susno) untuk menjelaskan apa yang pernah dibicarakannya," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 17 Maret 2010.
Kasus dugaan adanya 'jenderal markus' ini bermula dari pernyataan Susno. Susno mengatakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kabareskrim, pada 2009 lalu, terdapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan itu tentang pembengkakan rekening seorang karyawan pajak atas nama Gayus M Tampubolon. Uang dalam rekening itu senilai Rp 25 miliar.
ismoko.widjaya@vivanews.com