VIVAnews - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) per Maret 2010 mencapai 68.332 pekerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan, hingga saat ini PHK yang terjadi tidak terkait dengan dampak pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) Asean-China. Sementara itu, pekerja yang dirumahkan mencapai 27.860 orang.
"Memang terdapat kemungkinan adanya potensi peningkatan pemutusan hubungan kerja akibat implementasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN dan China. Namun, hingga saat ini hal tersebut belum terjadi," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.
Menurut dia, dampak ACFTA memang tidak bisa dielakkan. Oleh karena itu, pekerja Indonesia mau tidak mau harus meningkatkan produktivitas, kompetensi, dan disiplin demi meningkatkan daya saing.
Beberapa sektor usaha, menurut dia, berpotensi terkena dampak pelaksanaan ACFTA. Sektor usaha itu di antaranya adalah tekstil, perdagangan, dan manufaktur.
Namun, dia mengakui, pemerintah akan tetap memantau dan melakukan terobosan untuk menghindari PHK bagi para pekerja atau buruh.
"Salah satu upaya pemerintah adalah meninjau ulang beberapa peraturan ketenagakerjaan, antara lain soal pengupahan dan pemakaian tenaga kerja asing untuk mendorong iklim usaha lebih kondusif demi menghindari PHK," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, Kemenakertrans tengah melakukan program kewirausahaan untuk memperluas kesempatan kerja.
Dia menambahkan, saat ini, yang perlu dikembangkan adalah kesadaran untuk meningkatkan produktivitas pekerja secara mandiri.
"Apabila produktivitas dan kompetensi pekerja naik, perusahaan-perusahaan tentunya akan bisa bertahan dan terhindar dari pemutusan hubungan kerja," tuturnya.
arinto.wibowo@vivanews.com