Nasional

"Tak Ada yang Baru dalam Fatwa Haram Rokok"

Sebelum Muhammadiyah, sudah ada sejumlah organisasi Islam yang mengharamkan rokok.

Rabu, 17 Maret 2010, 14:21 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Kemasan rokok bergambar produksi Indonesia untuk mancanegara (VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti)

VIVAnews - Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram bagi rokok. Meski fatwa ini hanya mengikat kalangan internal namun timbulkan pro dan kontra.

Wakil Ketua Dewan Pakar DPP PPP Lukman Hakiem bingung dengan pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat. "Untuk apa ribut-ribut," kata dia dalam pesan singkat, Rabu 17 Maret 2010.

Menurutnya, tak ada yang baru dalam fatwa Muhammadiyah itu. Sebelum Muhammadiyah, kata dia, sudah ada sejumlah organisasi Islam yang mengharamkan rokok, seperti Badan Kerjasama Pondok Pesantren (BKSPP) Indonesia.

"Kalau tidak salah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) juga sudah mengharamkan rokok," kata dia.

Sedari dulu, kata dia, pandangan ulama atas rokok ada tiga, yakni mubah (boleh), makruh (dibenci), dan haram. "Dari dulu ya seperti itu," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ