VIVAnews - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri menjawab tudingan mantan Kabareskrim, Komisaris Jenderal Susno Duadji terkait dugaan makelar kasus (markus) korupsi pajak di Polri.
"Begini, itukan pendapat yang harus dibuktikan. Saya sudah perintahkan tadi pagi kepada Propam untuk segera undang Susno. Di satu sisi saya perintahkan Kabareskrim untuk gelar perkara lengkap," kata Bambang Hendarso di Istana Negara, Rabu 17 Maret 2010.
"Temukan ada atau tidak penyimpangan dalam penyidikan kasus itu, yang kebetulan kabareskrimnya Pak Susno sendiri dan ini disampaikan oleh dia sendiri. Sekarang kita akan meluruskan sehingga jika sudah ada hasilnya kita sampaikan terbuka," lanjut dia.
Soal pemanggilan dua oknum jenderal yang diduga menerima uang, kata Kapolri akan dilihat nanti. Polri, kata dia, tidak bisa berandai-andai.
Pernyataan Susno soal dugaan markus di Polri juga dimuat dalam buku "Bukan Testimoni Susno". Apakan buku itu bisa dijadikan bukti? "Bukti itu bukan buku," jawab Bambang Hendarso.
"Tapi, terkait peristiwa yang terjadi, apakah ada penggelapan, terjadi mafia di kasusnya sendiri, atau pasal yang diselewengkan atau perkara-perkara yang tersangkanya harus disidik tapi tidak. Nah itu semua harus ditemukan dulu," lanjut dia.
Terkait perintah presiden soal penanganan kasus pajak, Kapolri menegaskan Polri hanya bertugas mendukung, mem-backup jika ada upaya paksa yang akan dilakukan oleh kejaksaan.
Jika ada pengembangan kasus di luar pajak seperti pencucian uang atau korupsi atau lainnya yang terkait pidana umum Polri pasti akan menangani.
***
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, mengkritik kinerja Satuan Tugas Antimafia Hukum. Menurut Susno, ada sebuah kasus pajak yang diusut kepolisian tak tersentuh satuan yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto itu.
"Ada markus (makelar kasus) korupsi pajak, penyidik dapat Rp 25 miliar," kata Susno dalam bedah buku "Bukan Testimoni Susno" di sebuah kafe di Jakarta, Rabu 10 Maret 2010. Tapi, kata Susno, sebulan setelah pencopotan dirinya, pengungkapan markus justru letoi.
"Kemudian saya bilang kok kenapa barang bukti cuma Rp 400 juta? Maunya saya, diungkap itu korupsinya karena itu korupsi di bidang perpajakan. Kenapa saya tanya gitu, karena saya dengar kasus itu sudah ada yang ngatur," ujarnya.