VIVAnews - Markas Besar Polri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan kepemilikan Letter of Kredit (L/C) fiktif Bank Century. Namun demikian, tidak disebutkan siapa yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Masih ada sekitar dua orang. Kita masih meminta keterangan, tapi bagi tersangka masih ada azas praduga tak bersalah," kata
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Ito Sumardi di Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.
Ito mengatakan kasus ini merupakan kasus biasa. Dia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam pengusutan kasus ini. "Masalah ini murni berasal dari laporan," kata dia.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada 10 debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008.
Sepuluh PT penerima dana itu adalah PT Selalang Prima Internasional, PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.
Dalam kasus ini, salah satu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhammad Misbakhun menjadi salah satu terlapor atas kepemilikan L/C fiktif Bank Century ini. Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century senilai 22,5 juta dolar Amerika.
Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.
Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.
Namun demikian, Ito mengatakan tersangka itu bukan berasal dari PT. Selalang Prima Internasional, perusahaan tempat Mukhammad Misbakhun. "Belum (Belum ada tersangka dari PT Selalang Prima Internasional)," kata dia.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews