VIVAnews - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Ja'far, menyatakan fatwa haram rokok itu urusan internal Muhammadiyah. Marwan sendiri menyatakan, mayoritas ulama menyatakan rokok makruh atau berpahala ditinggalkan, meski dilakukan tidak berdosa.
"Pendapat Ulama tentang rokok beragam," kata Marwan secara tertulis ke VIVAnews, Rabu 17 Maret 2010. "Ada yang mengatakan makruh, ada yang mengatakan haram, bahkan ada yang mengatakan mubah."
Menurut Marwan, yang mengatakan mubah (boleh dan tidak dosa) sedikit. Ulama yang berpendapat haram juga sedikit. "Sedangkan jumhurul ulama (pendapat Sebagian besar ulama) adalah makruh. Kami mengikuti yang makruh, sesuai pendapat jumhurul ulama (sebagian besar Ulama)," kata Marwan. "Pendapat makruh adalah pendapat yang moderat."
Marwan sendiri mengakui, bagi kalangan ahli kesehatan, rokok dapat membahayakan kesehatan. Namun Marwan menyatakan, dampak sosial dan ekonomi juga sangat besar. "Jika pabrik rokok ditutup, pengangguran makin meningkat, petani tembakau juga merugi dan pajak untuk negara akan berkurang. Karena itu, lebih baik serahkan pada individu masing-masing untuk menilai," kata Marwan.
Kontroversi rokok haram ini menghangat lagi setelah Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haram. Menurut Muhammadiyah, rokok lebih banyak mudarat daripada manfaat. Rokok juga dianggap sebagai "kematian secara perlahan-lahan."