VIVAnews - Rancangan Undang-undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau gagal diundang-undangkan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009. Untuk periode 2009-2014, RUU yang sama masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2010.
Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau, menyatakan kepada VIVAnews, legislasi RUU Antirokok itu selalu gagal karena "lobi" pengusaha rokok. "DPR telah ditipu dengan data-data palsu mereka," kata Tulus, Rabu 17 Maret 2010.
Salah satu data palsu yang dimaksud adalah mengenai "ada enam juta petani tembakau." Menurut Tulus, data Badan Pusat Statistik tahun 2007, menyebutkan petani tembakau hanya 581 ribu orang. "Itu data resmi," kata Tulus.
Namun rupanya, kata Tulus, DPR lebih memenangkan data dan informasi dari pabrik rokok secara formal dan informal. RUU itu pun kandas dijadikan undang-undang di periode lalu.
Sementara bicara kontribusi ekonomi, Tulus menyatakan saat ini memang cukai rokok mencapai Rp 52 triliun. Namun kata Tulus, seharusnya cukai itu bisa mencapai Rp 100 triliun. "Karena potensi yang ada lebih dari Rp 100 triliun," ujarnya.
Selain itu, cukai rokok itu adalah uang konsumen, bukan pengusaha rokok. Setiap konsumen membeli rokok, otomatis mereka membayar cukai kepada negara.
Karena itu, Komnas Penanggulangan Dampak Tembakau bertekad RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau bisa disahkan pada tahun ini. Tulus menekankan, RUU ini bukan melarang rokok, tapi hanya mengendalikan. "Kami bukan bicara melarang rokok atau fatwa haram rokok, hanya mengendalikan," katanya.