VIVAnews - Sebanyak 19 tenaga kerja asing di sektor hiburan, perbankan dan manufaktur dideportasi ke negaranya masing-masing. Sebagian dari mereka terbukti menyalahgunakan visa kunjungan.
"Lainnya melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan," kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Gusti Made Arka dalam siaran persnya yang diterima VIVAnews.
Arka juga menjelaskan, pelaksanaan ACFTA (Asean China Free Trade Aggreement) dikhawatirkan akan diikuti pula oleh masifnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini akan memunculkan kemungkinan banyaknya penyalahgunaan visa kunjungan untuk keperluan kerja.
Karena itu, Ditjen PPK akan melakukan koordinasi dengan setiap dinas di daerah untuk mengintensifkan pemantauan di beberapa kawasan yang dianggap rawan. Beberapa wilayah yang menjadi pintu masuk TKA adalah Batam, Jabodetabek, Kalimantan, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Arka juga menegaskan pihaknya secara intensif akan mencermati sektor tambang. Pengawasan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi sebagaimana ditakutkan oleh sebagian pengusaha. “Justru kita membantu perusahaan menjalankan usahanya dengan benar. Jika semuanya dijalankan dengan benar, tidak perlu takut. Pelanggaran seperti 19 TKA diatas tidak perlu terjadi. Seharusnya setiap perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan ini,” katanya.
Ditjen PPK juga telah melakukan tindakan tegas terhadap dua perusahaan yang dari hasil penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Kedua perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara tersebut sekarang harus berurusan dengan pengadilan.
Seorang pengusaha dari kedua perusahaan tersebut melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum. "Sesuai dengan perintah Menakertrans Muhaimin Iskandar, kami akan terus kejar untuk dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum. Karyawan kedua perusahaan itu harus mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tukas Arka.