Nasional

Kak Seto: Anak 5 Tahun Merokok Naik 400%

Karena itu, Komnas Perlindungan Anak sangat mendukung fatwa haram rokok oleh Muhammadiyah

Rabu, 17 Maret 2010, 08:27 WIB
Arfi Bambani Amri
Kak Seto di depan anak-anak (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews - Seto Mulyadi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, mendukung kuat fatwa Muhammadiyah yang mengharamkan rokok. Kak Seto setuju sekali karena akhir-akhir ini semakin banyak anak-anak yang merokok.

"Kami mendukung sekali," kata Kak Seto kepada VIVAnews. "Fatwa ini akan tercatat dengan tinta emas dalam sejarah perlindungan anak," ujarnya saat ditelepon Rabu 17 Maret 2010.

Kak Seto menjelaskan, setengah dari 60 juta perokok di Indonesia akan wafat karena penyakit-penyakit yang diakibatkan rokok. "Petani tembakau juga tetap miskin, sementara pengusahanya semakin bertambah kaya," kata Kak Seto. "Ingat orang terkaya juga pengusaha rokok," katanya.

"Yang paling menghawatirkan adalah gencarnya iklan rokok yang membujuk anak untuk merokok," kata Kak Seto. Prevalensi usia merokok semakin turun ke usia dini. "Sekarang anak usia 5 tahun sudah merokok," ujarnya. "Dalam 4 empat tahun terakhir, naik 400 persen."

Karena itu, Komnas Perlindungan Anak juga mendukung upaya pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Dampak Tembakau yang sedang digodok Kementerian Kesehatan. Ada tiga poin utama dalam RPP itu, yakni pelarangan iklan rokok, pelarangan merokok di tempat umum dan menambahkan gambar bahaya merokok di bungkus rokok.

"Jadi bukan hanya sekadar kata bahaya, tapi juga gambar," kata Kak Seto. "Rokok kita yang dijual di Singapura dan di Thailand sudah diberi gambar," katanya.

Selain itu, Komnas Perlindungan Anak juga berharap lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi lain ikut dalam gerakan antirokok ini. "Mudah-mudahan semua institusi lain seperti NU, MUI, lembaga agama yang lain juga bisa menyadarkan masyarakat bahwa itu zat adiktif," kata Kak Seto.

• VIVAnews
Rating
Komentar
SuperDakochan
17/03/2010
Lha iya gimana gak miskin. Tembakau dipanen dijual sendiri dalam bentuk rokok tanpa cukai malah dipenjara , Parah aparat kita...
Balas   • Laporkan
asep saepudin
17/03/2010
Sebuah fatwa tidak dapat mengikat secara hukum, tp kalau ada kesepakatan, dan kesadaran akan pentingnya kesehatan, mari kita usulkan untuk diterbitkan tentang pelarangan merokok ini dengan UU
Balas   • Laporkan
setuju kak "pengusaha rokok makin kaya, petani tembakau tetap miskin" itu kenyataan nya dari dulu sampai sekarang. harus ada industrialisasi yang lebih kreatif dibanding ngumpulin ribuan orang untuk nge-linting rokok ini.
Balas   • Laporkan
hilmy
17/03/2010
menurut saya emank bnrr. hampir semua anak sekolahan pada ngeroko.. kak seto adain razia aj..
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ