Nasional

"Saya Istri Pahlawan, Kenapa Dipidana"

Mereka didakwa melakukan penyerobotan lahan serta menempati rumah yang bukan haknya

Rabu, 17 Maret 2010, 07:35 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Dua janda pahlawan, Soertarti Soekarno dan Rusmini (VIVAnews/Sandy Alam Mahaputra)

VIVAnews - Soertarti Soekarno (78) dan Rusmini (78) terancam hukuman penjara selama dua tahun. Negara mempidanakan mereka dengan dakwaan penyerobotan lahan atau tanah orang lain serta menempati rumahn yang bukan haknya.

Sidang pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pukul 10.00, Rabu, 16 Maret 2010. "Kenapa saya dipidana, saya ini istri pahlawan," kata Al Ghifari Aqsa dari LBH Jakarta menirukan kalimat dua kliennya. "Mereka sangat sedih."

Kasus pidana itu bergulir lantaran dua nenek renta itu masih menempati rumah negara milik Perum Pegadaian di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka tidak mengindahkan surat perintah pengosongan rumah dinas yang dilayangkan pada 20 Agustus 2008.

Ghifari menyesalkan penyelesaian kasus ini. Sebelum membawa ke ranah pidana, Perum Pegadaian seharusnya menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan dua janda itu. "Seharusnya tidak ada proses pidana, kalaupun ada hendaknya setelah vonis PTUN keluar. Ini semacam bentuk kriminalisasi," ujarnya.

Sejak tahun 1980-1990an, dua istri Tentara Pelajar Indonesia itu sebenarnya telah memperjuangkan kepemilikan rumah tersebut. Namun, tak ada respons positif. Padahal, sesuai PP No 40 Tahun 1994, rumah dinas bisa dibeli.

• VIVAnews
Rating
Komentar
mayanti
23/03/2010
kata Indonesia bukan besar yg mmpu menghargai jasa para pahlawan tapi buktinya uadah pd senang ngusir isteri pejuang hanya kepentingan sesat. ingat elu2 pada senang krn jasa mereka jadi jangan sok pahlawan kesiangan. emang apa yang elu2 udah berikan tuk n
Balas   • Laporkan
fariz
17/03/2010
bukti uang (kapitalisme) lebih dinomorsatukan daripada Nasionalisme dan rasa terima kasih yang teramat dalam. Maaf Pahlawanku......
Balas   • Laporkan
oenardy
17/03/2010
Kasus serupa tetapi Jaksa mengembalikan hasil penyidikan P19 dikarenakan sedang adanya gugatan mengenai sengketa perdata , mengapa di Jakarta bisa berbeda dengan di Cilacap tanpa menunggu keputusan TUN dahulu ? Jakarta atau Cilacap yang salah ?
Balas   • Laporkan
oenardy
17/03/2010
Bahwa menurut Badan Pertanahan Nasional R.I. kab di Jateng menyatakan bahwa berdasarkan hukum jika seseorang mendiami rumah dan tidak menyewa maka rumah itu menjadi miliknya, kami punya buktinya secara otentik, kalau diperlukan kami bisa membantu.Terima k
Balas   • Laporkan
Priswan
17/03/2010
Gini nih, kalo Wakil rakyat kebanyakan ngurusi bagaimana biar gaji mereka lbh banyak ketimbang kekurangan rakyat kecil, apalagi yg telah berjasa. Habis manis, sepah dibuang.... mengumbar agar wajib pajak, yg makin sejahtera para aparat!!!
Balas   • Laporkan
tyo
17/03/2010
ya wajarlah untuk sebuah negara mempersulit urusan yang mudah,,
Balas   • Laporkan
cakra suseno
17/03/2010
indonesia adalah negara kaya raya seandainya orang2 yg di atas jujur semua bahkan bisa jadi negara terkaya di dunia
Balas   • Laporkan
Dharma Kesuma
17/03/2010
Buah reformasi yang sangat hebat. Kerja lambat tapi suka berdebat. Bagi segelintir orang memang bermanfaat. Bagi rakyat jelata mendekati kiamat.
Balas   • Laporkan
donair
17/03/2010
ITU lah Hebatnya Hukum Indonesia,
Balas   • Laporkan
bejo
17/03/2010
Apakah setiap perselisihan hak harus diselesaikan dengan cara seperti in?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ