Nasional

Larangan Buku Harus Lewat 'Meja Hijau'

Perlu ada mekanisme persidangan untuk menjelaskan substansi buku yang dianggap berbahaya.

Selasa, 16 Maret 2010, 20:07 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Aries Setiawan
Buku (photobucket.com)

VIVAnews - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zein menyatakan, jika pemerintah masih terus melakukan pelarangan peredaran buku, hal itu harus ditempuh melalui jalur persidangan.

Lebih lanjut Patra menyatakan, pelarangan peredaran buku yang dilakukan pemerintah harus dinyatakan secara terbuka di muka peradilan dan disaksikan masyarakat, pakar sosial dan sejarawan.

"Sejauh ini kita tak pernah diberi tahu paragraf mana, halaman mana dari buku-buku yang mengganggu ketertiban umum. Maka dari itu, perlu ada mekanisme persidangan supaya jelas semuanya," ujar Patra dalam seminar Pelarangan buku di Ruang Galeri III, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2010.

Hal ini diperlukan, jika pemerintah tetap tak mau mencabut undang-undang pelarangan peredaran buku. Dengan tak terbukanya proses pelarangan buku saat ini, menurutnya, masyarakat akan terus melihat tindakan pemerintah ini sewenang-wenang.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan melakukan pelarangan peredaran buku menyatakan, masyarakat yang keberatan dengan keberadaan undang-undang yang mengatur itu dapat mengajukan judicial review.

"Kami kan hanya aparat penegak hukum, kami hanya melaksanakan aturan. Kalau masyarakat menganggap tidak relevan, silahkan ajukan judicial review," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Dharmanto.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
menolak lupa
17/03/2010
semakin dibungkam maka semakin menyalak...ketakutanmu justru menunjukkan kebodohan.. buktikan mana ksalahannya jangan skedar asal ikut aturan...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ