Din: Tolak Rokok Haram, Mana Fatwanya?
Dari pandangan agama fatwa haram merokok tidak bersifat mengikat.
Selasa, 16 Maret 2010, 15:43 WIB
Ismoko Widjaya
Din Syamsuddin (Joko Kristiono/Surabaya Post)
VIVAnews - Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta semua pihak tidak terbawa polemik fatwa pelarangan merokok. Sebaliknya harus menghormati sebagai pandangan hukum yang tinggi kedudukannya.
"Siapapun yang tidak setuju dan menolak karena memandang alasannya kurang kuat, silahkan untuk mengajukan fatwa lain dengan alasan yang lebih kuat," kata Din Syamsuddin.
Hal itu disampaikan Din di sela Seminar Nasional "Membangun Konstruksi Ideal Relasi Muhammadiyah dan Politik" di DPW Muhammadiyah, Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, Selasa, 16 Maret 2010.
Dikatakan dia, fatwa yang dikeluarkan Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tidak bersifat mengikat. Namun, fatwa itu mempunyai kedudukan lebih tinggi dan harus ditaati.
Menurut Din, dari pandangan agama fatwa haram merokok tidak bersifat mengikat. Tapi, mengikat secara moril. Bagi yang tidak setuju silahkan mengabaikan. "Silahkan berpikir, banyak mudharad-nya atau tidak," kata dia.
Laporan: Tudji Martudji | Surabaya
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews
abie
19/03/2010
kurang kerjaan tuh yang bikin fatwa ngerokok haram, mau cari muka aja.... ngapain ngurusin rokok...
kalo mau bikin fatwa yang haram-haram... bikin aja fatwa bagi orang-orang yang suka korupsi (mengambil yang bukan haknya) uang negara/uang rakyat & Pejab
Aku bukan perokok
17/03/2010
Walau aku sendiri nggak merokok, tapi fatwa meroko haram nampaknya berlebihan dan mengada - ada. Cuma berdasarkan banyak mudarat dari pada manfaatnya. Berdasarkan pandangan individu kelompok bukan nasioanal. Maka tidak perlu terlalu dipikirkan. Cukup dike
rokok itu sehat
17/03/2010
Jangan rokok sj difatwakan haram, tp film2 seronok dibioskop dan tanyangan seksualitas + kekerasan di TV2, orang yang mencuri uang rakyat, kalo perlu semuanya sj diharamkan jdnya tidak ada lagi keboborokan pada bangsa ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar