Nasional

Rokok Haram, Bloomberg Dukung Muhammadiyah

Selain Indonesia hibah ini juga diberikan di lebih dari 40 negara.

Senin, 15 Maret 2010, 23:10 WIB
Amril Amarullah, Agus Dwi Darmawan
Seorang perempuan terlihat sedang menghisap sebatang rokok (AP Photo)

VIVAnews -- Upaya Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengharamkan rokok mendapat dukungan. Sebuah institusi asing berada dibawah asuhan Bloomberg, turut peduli mengurangi tingkat pengkonsumsi rokok di Indonesia. Sejumlah program pun telah dikucurkan sejak 2006 lalu.

Menurut catatan situs tobaccocontrolgrants.org terangkum dalam agenda Bloomberg Initiative (BI) Grants Program, telah ada sekitar 14 program aktif untuk menekan angka penikmat rokok di Indonesia.

Grand ini ditujukan untuk mendukung proyek-proyek yang mengembangkan dan memberikan dampak tinggi terhadap intervensi pengawasan tembakau.

Program Hibah BI menyediakan dana untuk kementerian dan lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM), dan organisasi masyarakat sipil. Selain Indonesia hibah ini juga diberikan di lebih dari 40 negara.

Bloomberg peduli dengan tingginya angka perokok di seluruh dunia karena telah membunuh lebih dari 14.000 orang setiap hari. tanpa ada pencegahan, kegiatan merokok ini diperkirakan akan bisa membunuh 8 juta orang per tahun pada tahun 2030, jumlah ini mencapai 80 persen dari perokok di negara berkembang.

"Untuk mengatasi krisis kesehatan masyarakat global, Bloomberg meluncurkan sebuah inisiatif global untuk memerangi penggunaan tembakau di negara berpenghasilan rendah-menengah, di mana lebih dari dua-pertiga perokok di dunia ini hidup," ujar Michael R. dari Bloomberg. Selain Michael kegiatan grand ini juga diinisiasikan oleh Bloomberg filantropis dan walikota New York City.

Michael mengatakan Program Hibah BI ini, selain didanai oleh Bloomberg filantropi secara bersama-sama juga dikelola oleh International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) dan Kampanye Anak Bebas Rokok.

Berikut ini beberapa daftar program kampanye bebas rokok di Indonesia dimana salah satunya yang ikut dibiayai termasuk Muhammadiyah:

1. 100 persen Smoke free Kota Bogor tahun 2010 dikucurkan melalui Dinas Kesehatan Kota Bogor. Proyek ini bertujuan untuk membuat Kota Bogor 100% bebas rokok pada tahun 2010 melalui pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Langkah yang dilakukan termasuk membentuk sebuah komite peraturan pengendalian tembakau yang akan memantau dan mengevaluasi.

Ini bertujuan untuk membuat transportasi umum bebas asap rokok 100 persen, mengurangi promosi dan iklan tembakau, dan mengembangkan jaringan dengan para stakeholder. Pembiayaan ini dimulai maret 2009 dan akan berakhir Februari 2011 dengan nilai US $ 228.224.

2. Kebijakan advokasi untuk membuat harga tembakau dan pajak yang efektif untuk ukuran di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Demografi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Kegiatan ini dilakukan untuk mempengaruhi pembuat kebijakan di Indonesia untuk melakukan efektif pajak tembakau dan kebijakan harga.

Hal ini akan dicapai melalui kegiatan advokasi yang relevan dan peningkatan kapasitas untuk menaikkan pajak tembakau untuk pembuat kebijakan dan stakeholder lainnya. program dimulai sejak Oktober 2008 dan berakhir Juli 2010 dengan nilai US$ 280.755.

3. Membangun kapasitas sistem kesehatan masyarakat di Indonesia untuk menerapkan pengendalian tembakau yang efektif dilakukan melalui Direktorat Non-Pengendalian Penyakit (NCDC).

Proyek ini bertujuan untuk melatih tim NCDC dan memperkuat kapasitas mereka untuk mengembangkan dan menerapkan strategi pengendalian tembakau nasional dan untuk mendukung kegiatan pengendalian tembakau setidaknya di tujuh provinsi, dengan fokus lingkungn 100 persen bebas rokok. Provinsi komite pengarah akan dibentuk. Proyek dimulai sejak September 2008 dan berakhir Agustus 2010 dengan nilai US$ 529.819.

4. Tobacco Control Support Centre dari Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IPHA) dilakukan bersama Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia, Kelompok Kerja Pengendalian Tembakau. Program berjalan sejak September 2009 dan berakhir Agustus 2011 dengan nilai US$491.569.

5. Untuk mendapatkan dukungan agama dalam pengawasan tembakau dan untuk dukungan aksesi FCTC. Program ini melalui Muhammadiyah. Proyek ini akan mencari dukungan dari kelompok-kelompok keagamaan untuk pengendalian tembakau dan aksesi FCTC.

Ini bertujuan untuk Ijma Ulama keputusan tentang larangan merokok untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia. Program ini berusaha penerbitan dan penyebaran nasihat keagamaan (fatwa) mengenai bahaya penggunaan tembakau di kalangan Muhammadiyah / lembaga Islam, konsensus dan advokasi tentang kebijakan religius penggunaan tembakau. Program dimulai November 2009 dan berakhir 2011 dengan nilai proyek US$ 393.234.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
abie
19/03/2010
syirik amat yang bikin fatwa ngerokok haram....ngapain.... lagian juga ga ada dasar hukum agama yang kuat untuk menyatakan itu haram. masih banyak yang bisa diurus selain urusan rokok, yang bisa lebih bermanfaat lagi bagi rakyat Indonesia. mending fatwa i
Balas   • Laporkan
nanang
17/03/2010
saya setuju dengan mas brekele.. Indonesia mau dibawa ke mana ini...ayo kita pertahankan NKRI..jangan sampai hancur karena ulah kelompok tertentu..HIDUP INDONESIAz
Balas   • Laporkan
Riva
17/03/2010
Pengalaman pribadi : Saya pernah masuk masjid untuk shalat isya berjamaah, terpaksa harus balik ke rumah karena masjidnya penuh asap rokok jamaah yg nunggu sejak maghrib. Mungkin ini hukum karma, karena saya dulu perokok berat juga & mungkin banyak orang
Balas   • Laporkan
joe
17/03/2010
merokok atau tidak, itu pilihan masyarakat. perlu perda atau uu yg mengatur dimana orang boleh merokok dan tidak ( smoke area ).
Balas   • Laporkan
breakelle
17/03/2010
Trend Fashion = Haram,Rambut Sambungan = Haram, Rambut di rebonding = Haram,Rokok = Haram....nanti lama" isi Al'Quran juga di rubah..ga ada lg sabda Nabi..ga ada lg Hadist Nabi..yg ad sabda dan Hadist Muhamadiyah..piye toh iki..ntar lama" Lambang Bhineka
Balas   • Laporkan
yudo
17/03/2010
Saya stuju dgn ppndpat sodara Apit, yg jelas msh bnyak rakyat kt yg hidupnya berada dlm garis kemiskinan' apakah kt tdk peduli dgn nasib para petani tembakau & para pekerjanya yg menggantungkan nasib mereka pd tembakau yg mereka sdh jalankan puluhan tahun
Balas   • Laporkan
dewo trisno ngumboro
17/03/2010
Awas tipu daya pengalihan kasus century, usaha memperburuk keuangan negara, kondisi ekonomi rakyat serta menciptakan perpecahan dikalangan umat Islam kususnya dan pro-kontra rokok di masyarakat.
Balas   • Laporkan
dewo trisno ngumboro
17/03/2010
Awas tipu daya pengalihan kasus century, usaha memperburuk keuangan negara, kondisi ekonomi rakyat serta menciptakan perpecahan dikalangan umat Islam kususnya dan pro-kontra rokok di masyarakat.
Balas   • Laporkan
John Scada
17/03/2010
Kok gampang sekali ya ulama/pembicara agama sekarang mengatakan sesuatu itu HARAM....Bukannya yang berhak Mengharamkan atau menghalalkan itu hanya Allah semata...Mungkin sudah lupa dengan ayat itu yach...
Balas   • Laporkan
nano
17/03/2010
kalo ngerokok haram berarti nambah dong pelajaran agama di sekolah dasar bahwa rokok haram
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ