Nasional

Menag: Harus Arif Bila Mengeluarkan Fatwa

Menag berharap lebih arif dalam mengeluarkan fatwa haram, bila tak ingin rakyat resah.

Senin, 15 Maret 2010, 20:05 WIB
Amril Amarullah, Nur Farida Ahniar
ilustrasi rokok (www.dicts.info)

VIVAnews -- Kementerian Agama tidak memiliki kompetensi dalam hal fatwa. Soal fatwa haram rokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah, itu sebenarnya kompetensi ulama.

"Fatwa itu kompetensinya para ulama, jadi ijma ulama, bukan umaro, dan menteri agama itu umaro. Jadi sebetulnya dari sisi komptensi untuk membuat atau menilai fatwa itu tidak pada Kementerian Agama," kata Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin 15 Maret 2010.

Soal apakah haram atau tidak, dia menilai bahwa rokok itu hukumnya makruh, dan bisa menjadi haram bila ada sesuatu yang membahayakan.

Dia mencontohkan, seperti minum air putih dibolehkan, tetapi bila terlalu banyak dan menyebabkan muntah itu bisa jadi haram, karena membahayakan.

Meski demikian, Menag berharap siapapun yang mengeluarkan fatwa harus lebih arif, jangan sampai meresahkan masyarakat.

"Saya berharap arif-lah dalam mengeluarkan fatwa karena berdampak pada banyak hal. Nah kalau itu berkaitan dengan dampaknya terhadap ekonomi masyarakat, ya maka yang muncul adalah keresahan," tegas Menag.

Sebelumnya, Muhammadiyah memfatwakan rokok haram dalam kesepakatan yang dijalin di Yogyakarta 8 Maret 2010. Sebelumnya Muhammadiyah selama bertahun-tahun berfatwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.

"Muhammadiyah pernah fatwa mubah," kata salah satu Ketua Muhammadiyah, Yunahar Ilyas. "Kami pelajari lagi dari berbagai narasumber dari pihak kesehatan dan ekonomi. Kami bahas kembali dan kami fatwakan mudarat kesehatan," ujarnya dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 9 Maret 2010.

Yunahar menjelaskan, dalam Alquran disebutkan, "jangan kamu dengan sengaja mati." Sementara rokok, kata Yunahar, masuk kategori bunuh diri pelan-pelan. "Perokok itu merusak diri dan orang lain termasuk khabais kotoran dan tidak baik. Mubazir. Fakta kesehatan dan ekonomi haram," ujar Yunahar.

Perubahan fatwa ini, kata Yunahar, karena dulu Muhammadiyah kurang meneliti soal rokok ini. "Sekarang data-data yang kami dapat sudah lengkap dan orang-orangnyapun masih yang lama," katanya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
abie
19/03/2010
Fatwa haram..... cuma cari sensasi aja, ga mau kalah sama artis-artis sinetron.... dan sengaja mau bikin heboh & resah masyarakat Indonesia.
Balas   • Laporkan
iwak blanak
18/03/2010
mungkin suatu saat rokok bisa dihilangkan dari muka bumi.jelas rokok merugikan tapi kalo mau mengharamkan rokok saja saya rasa sebelumnya harus mengharamkan mengkonsumsi bahan pengawet makanan, perasa, dan pewarna makanan karena efeknya lebih ganas dan ja
Balas   • Laporkan
joko rinanto
17/03/2010
jika perokok gak setuju diharamkan, wajar.karena nikotin dalam rokok berefek farmakologis addiksi(membuat ke tergantungan).lengkapnya baca farmakologi dan terapi edisi V,.sekarang dianalogikan orang sakau trus gak dikasi madat,.yang jelas haram apa nggak
Balas   • Laporkan
Syaefullah Hamid
16/03/2010
Statemen pak menteri tentang Fatwa Haramnya rokok ini membingungkan. satu sisi dia mengatakan bahwa fatwa itu adalah kompetensinya ulama bukan umaro tapi diakhirnya menteri agama menyatakan "siapapun yang mengeluarkan fatwa harus lebih arif, janganlah mer
Balas   • Laporkan
SuperDakochan
15/03/2010
Memang seharusnya haram, sampah sekeranjang dan sampah setengah keranjang sama saja SAMPAH!!! Kalo sedikit2 boleh boleh donk menghisap GANJA sedikiiiiitt aja tiap akhir minggu :p
Balas   • Laporkan
wisham
15/03/2010
aneh-aneh-aneh...bisa juga ntar tahun 2017 hukum rokok jadi sunnah, memang aneh...
Balas   • Laporkan
Andri Ardiansyah
15/03/2010
Semua orang sudah tahu bahwa rokok lebih banyak memiliki dampak negatif daripada positif, jadi tindakan mengeluarkan fatwa harama sudahlah tepat. Jangan sampai karena sudah teralu banyak orang yang terlibat dalam industri rokok dan orang sudah terbiasa me
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ