VIVAnews - Mabes Polri membantah tudingan adanya mafia kasus dalam penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh karyawan Inspektorat Jenderal Pajak, Gayus T Tambunan. Pemeriksaan kasus itu sudah sesuai dengan prosedur.
"Proses pemeriksaan sudah sesuai prosedur, sudah melalui kros cek," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang di Jakarta, Senin 15 Maret 2010.
Dia mengatakan, dalam kasus itu tidak ada penggelapan jumlah uang yang dilaporkan seperti yang disebut-sebut, yakni Rp 25 miliar. Setelah berkonsultasi dengan kejaksaan, dari total Rp 25 miliar, yang bermasalah itu hanya sebesar Rp 400 juta.
"Setelah dikonsultasikan dengan kejaksaan transaksi yang berjalan di dalam rekening ini, bahwa 400 juta terindikasi dari tindak pidana," kata dia.
"Penciutannya bukan karena ada penggelapan. Karena kasus yang diangkat adalah pencucian uang, masak kalau bukan dari pidana akan kita sita."
Dia menambahkan, berkasnya sendiri sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan sudah di sidang. Sehingga, lanjut dia, kalau ada mafia dalam kasus ini Edward mempersilahkan dibuka dalam persidangan.
"Polri juga siap terima satgas mafia hukum apabila diperlukan," kata dia. "Polri bukan lips service dalam penyelesaian kasus ini."
Dia mengatakan polri siap terbuka dalam pengusutan kasus ini. Dia juga telah menyiapkan satuan tugas untuk membantu tugas satgas mafia hukum. "Setiap saat polri membuka diri. Termasuk kasus yang dibicarakan ini," kata dia.
Terkait masalah mafia kasus, Polri memiliki data-datanya. Dia juga telah memberikan peringatan terhadap orang-orang yang terindikasi menjadi markus alias makelar kasus.
Sedangkan untuk jajaran kepolisian, dia akan menindak tegas apabila masih melakukan praktek mafia kasus ini. "Pada jajaran kami kalau masih memelihara praktek ini akan ada Propam turun," kata dia.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, mengkritik kinerja Satuan Tugas Antimafia Hukum. Menurut Susno, ada sebuah kasus pajak yang diusut kepolisian tak tersentuh satuan yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto itu.
"Ada markus (makelar kasus) korupsi pajak, penyidik dapat Rp 25 miliar," kata Susno dalam bedah buku "Bukan Testimoni Susno" di sebuah kafe di Jakarta, Rabu 10 Maret 2010. Tapi, kata Susno, sebulan setelah pencopotan dirinya, pengungkapan markus justru letoi.
"Kemudian saya bilang kok kenapa barang bukti cuma Rp 400 juta? Maunya saya, diungkap itu korupsinya karena itu korupsi di bidang perpajakan. Kenapa saya tanya gitu, karena saya dengar kasus itu sudah ada yang ngatur," ujarnya.
ismoko.widjaya@vivanews.com