Nasional

Dipecat, Ketut dan Myra Gugat LPSK

LPSK menilai Ketut dan Myra telah melanggar Pasal 24 e Undang-Undang LPSK.

Senin, 15 Maret 2010, 15:49 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Anggota LPSK Myra Diarsi (lpsk.go.id)

VIVAnews - Dua komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,  I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi, tidak puas atas pemecatan dirinya. Mereka pun menggugat balik LPSK ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Gugatan sudah memasuki persidangan," kata Myra saat dihubungi, Senin 15 Maret 2010. Menurutnya, sidang akan kembali digelar pada Rabu 17 Maret. "Agendanya pemeriksaan."

Gugatan ini diajukan Ketut dan Myra atas putusan LPSK yang telah merekomendasikan mereka untuk dipecat. LPSK menilai Ketut dan Myra telah melanggar Pasal 24 e Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pemeriksaan Ketut dan Mya berawal dari rekaman pembicaraan antara Ketut dan pengusaha Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. "Respon yang luar biasa dari berbagai pihak, maka LPSK menggelar paripurna pada 25 November 2009 lalu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Atas dasar tesebut kemudian LPSK membentuk tim etik yang terdiri lima orang dimana tiga orang dari luar LPSK dan dua dari dalam. "Selama dalam pemeriksaan keduanya dinonaktifkan," tambah Semendawai.

Tim etik tersebut, kata Semendawai, menyimpulkan Ketut dan Myra melakukan pelanggaran etik. "Aspek kepentingan dan kepantasan pemberian personal servis," kata dia. LPSK menyayangkan sikap I Ketut Sudiharsa yang selalu mengelak dan membela diri.

Lain halnya dengan Myra yang secara sadar melakukan pembenaran dan pengesahan atas tindakan Ketut."Perbuatan tercela tersebut telah mencemarkan lembaga LPSK," tambahnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ