Nasional

Fatwa Haram Rokok, Ekspor Jadi Pilihan

Ekspor rokok Indonesia selama ini dominan ke pasar Asia Tenggara, di antaranya Singapura.

Senin, 15 Maret 2010, 15:44 WIB
Arinto Tri Wibowo, Elly Setyo Rini
Buruh di pabrik rokok Lamongan,Jawa Timur (Antara/Syaiful Arif )

VIVAnews - Banyaknya retriksi atau hambatan yang terjadi di pasar dalam negeri akan membuat produsen rokok melirik pasar ekspor. Salah satu hambatan yang tengah hangat dibicarakan adalah fatwa haram rokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah.
 
Direktur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Warsono menjelaskan, produksi rokok nasional selama ini dominan dikonsumsi di dalam negeri.

"Hanya sekitar lima persen yang diekspor. Jumlahnya masih sedikit," kata Warsono ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.
 
Dengan adanya fatwa haram, termasuk tingginya tarif cukai, menurut dia, akan memaksa produsen rokok untuk mengalihkan ke pasar ekspor.

"Bisa jadi beralih ke ekspor, tapi untuk ekspor pun tidak mudah. Meski tiap tahun mengalami kenaikan," ujarnya.
 
Ekspor rokok Indonesia dominan ke pasar Asia Tenggara, di antaranya Singapura dan Malaysia untuk rokok kretek, serta Kamboja rokok putih. Rokok ekspor yang tiba di Singapura selanjutnya diteruskan ke negara Eropa seperti Belanda dan Turki, Amerika Serikat, Australia, serta Afrika.
 
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, ekspor tembakau dan produk olahan tembakau pada 2009 mengalami kenaikan menjadi US$ 564,8 juta dari realisasi 2008 yang hanya US$ 508,8 juta. Sementara itu, ekspor pada 2007 hanya US$ 424,7 juta.

Kementerian Perindustrian sejak 2007 telah membuat roadmap pengembangan industri rokok untuk periode 2007-2020. Roadmap tersebut dibentuk untuk membatasi produksi rokok dalam negeri, guna mengakomodasi pihak antirokok yang memprioritaskan kesehatan.
 
"Roadmap ini hanya mengatur batasan produksi rokok bukan mengurangi jumlah industri rokok. Roadmap ini untuk akomodasi yang pro dan kontra," ujar dia.

Berdasarkan roadmap, target produksi rokok nasional tahun ini mencapai 250 miliar batang. Sementara itu, pada 2015, produksi rokok dibatasi hanya 260 miliar batang.

Target tersebut secara bertahap mengalami pertumbuhan meski fluktuatif sejak 2005. Data Kementerian Perindustrian menyebutkan, produksi rokok pada 2005 mencapai 222 miliar batang dan sempat turun menjadi 218 miliar batang pada 2006.

Namun, produksi kembali naik menjadi 231 miliar batang pada 2007, 240 miliar batang (2008), dan 245 miliar batang (2009). 
 
"Meski ada fatwa haram, saya yakin target produksi 250 miliar batang rokok tahun ini akan tercapai," tuturnya.
 
Roadmap tersebut juga menjabarkan skala prioritas pemerintah atas pertumbuhan industri rokok.

Warsono menjelaskan, pada 2010, pertumbuhan industri rokok masih memprioritaskan aspek tenaga kerja dan penerimaan negara, selanjutnya kesehatan.

Sementara itu, pada 2011-2014, prioritas bergeser pada aspek penerimaan negara, kesehatan, dan selanjutnya tenaga kerja. "Baru kemudian, pada 2015, prioritas aspek kesehatan menjadi yang utama melebihi aspek penerimaan negara dan tenaga kerja," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, roadmap tersebut dibentuk mengingat industri rokok termasuk produk yang dikendalikan. Tidak hanya mempunyai peran ekonomi tapi sekaligus dampak kesehatan.
 
"Dalam mengendalikan industri ini perlu diperhatikan kondisi yang tengah terjadi di Indonesia. Semua pihak harus didengar pendapat dan masukannya," ujar dia.
 
arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ