VIVAnews - Polri menemukan indikasi pidana dalam kasus surat utang Letter of Credit (L/C) di Bank Century milik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhammad Misbakhun. Polri segera beri keterangan lengkap.
"Insya Allah masih dalam proses. Dalam waktu dekat akan dijelaskan Bareskrim Polri," kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, polri menemukan indikasi pidana dalam kasus itu. Tetapi, polisi belum berencana memanggil yang bersangkutan.
Bambang Hendarso melalui Bareskrim berjanji akan menjelaskan secara lengkap soal dugaan L/C bermasalah itu. "Jika ada indikasi pidana money laundering (pencucian uang), perbankan, kami akan jelaskan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, penyidik polri belum bisa sepenuhnya menyatakan adanya tindak pidana dalam kepemilikan LC Bank Century itu. Karena kasus ini juga harus diaudit oleh lembaga pengaudit lain.
"Kita belum bisa mengatakan apakah indikasi ini benar atau tidak," kata Ito Sumardi di Lanud Halim Perdanakusuma.
Maka itu, Polri akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menemukan indikasi yang telah ditemukan.
Seperti diketahui, Komite Nasional 33 melaporkan Misbakhun ke Mabes Polri terkait dugaan kepemilikan LC Fiktif Bank Century. Selain itu, staf khusus Presiden, Andi Arief juga menuduh Misbakhun memiliki LC fiktif Bank Century.
ismoko.widjaya@vivanews.com