VIVAnews - Meski belum resmi diumumkan, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram atas rokok. Dengan adanya fatwa tersebut, diperkirakan industri rokok nasional akan terancam kolaps dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Meski demikian, pemerintah membantah telah terjadi perubahan drastis hingga membuat industri rokok nasional terancam gulung tikar, karena fatwa tersebut.
Direktur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Warsono menjelaskan, industri rokok hingga saat ini masih berjalan normal.
"Sampai saat ini industri rokok masih tetap berjalan seperti biasa, jadi penurunan tidak sedrastis itu," kata Warsono ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.
Menurut dia, penurunan produksi rokok tidak semata dipengaruhi oleh fatwa haram. Penurunan produksi bisa dipengaruhi banyak faktor, seperti tingginya tarif cukai, masalah pasokan bahan baku, atau permodalan.
"Namun hingga saat ini, pengaruh terbesar pada masalah cukai. Tingginya tarif cukai masih menjadi komponen beban terbesar yang memicu penurunan produksi," ujarnya.
Kenaikan tarif cukai pada 2003 yang terhitung tinggi, menurut dia, telah memangkas produksi rokok cukup signifikan dan akibatnya pada tahun itu mulai muncul rokok-rokok ilegal.
Warsono menilai, fatwa haram yang dikeluarkan PP Muhammadiyah belum menjamin akan bisa memaksa semua umat Islam akan menghentikan kebiasaan merokok. Terlebih, di dalam internal Muhammadiyah masih terjadi pro dan kontra atas fatwa itu.
"Kalau ditanya pengaruh fatwa haram ini ke industri rokok, masih terlalu dini. Karena fatwa masalah hukum agama, bukan hukum positif, jadi dikembalikan ke masing-masing orang," ujarnya.
Kendati demikian, Warsono menyayangkan fatwa haram yang juga dikenakan pada bantuan sosial perusahaan rokok. Karena, aturan soal tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) telah diatur secara normatif di Undang-Undang Perseroan Terbatas.
"Seperti yang saya bilang, karena ini hukum agama jadi akan sulit untuk menentukan hukumannya karena dalam hukum normatif tidak dilarang," ujar dia.
Sesuai road map yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian atas industri rokok, produksi rokok nasional tahun ini ditargetkan mencapai 250 miliar batang atau naik sebanyak 5 miliar batang dibanding 2009 yang mencapai 245 miliar batang.
Warsono meyakini, meski industri rokok tengah diancam fatwa haram, tingginya cukai rokok, dan rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau yang tengah digodok Kementerian Kesehatan, target produksi tahun ini akan tercapai.
arinto.wibowo@vivanews.com