Nasional

Fatwa Haram Rokok, Penerimaan Cukai Terancam

Ditjen Bea Cukai masih menghitung pengaruh fatwa haram rokok terhadap pendapatan negara.

Senin, 15 Maret 2010, 12:06 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata (depkeu.go.id)

VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menilai fatwa haram rokok yang dikeluarkan organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah bakal mempengaruhi pendapatan negara dari cukai rokok.

"Fatwa itu harus dihormati, tapi pasti ada pengaruhnya," kata Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata usai pemusnahan 65 ribu minuman keras di Jakarta Auction Center, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.

Menurut Thomas, pihaknya hingga saat ini masih menghitung pengaruh fatwa haram rokok terhadap pendapatan negara. Evaluasi tersebut diperkirakan selesai Maret tahun ini.

Thomas menambahkan, fatwa tersebut baru bisa diketahui dampaknya jika ketentuan tersebut sudah disosialisasikan 1-2 bulan sejak diumumkan. "Kami masih melihat, belum ada perhitungannya," ujar dia.

Setiap tahun, sumbangan penerimaan negara dari cukai rokok di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat. Bahkan, perolehan cukai rokok selalu melebihi target yang ditetapkan.

Pada APBN tahun ini, pendapatan cukai dari hasil tembakau ditargetkan Rp 55,9 triliun.

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ