VIVAnews - Fatwa rokok haram yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dinilai mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid hanya mengikat warga Muhammadiyah sendiri.
Fatwa haram merokok muncul dari ijtihad para ulama Muhammadiyah. Karena itu secara ilmu agama, fatwa yang dikeluarkan oleh salah satu pihak sebenarnya tidak boleh dikomentari oleh fatwa yang lain.
“Itu fatwa Muhammadiyah yang muncul karena ijtihad dan barangkali mengikatnya terutama di kalangan warga Muhammadiyah. Misalnya, NU punya fatwa ya itu hak NU untuk punya fatwa. MUI punya fatwa lain, ya itu silakan. Tetapi, saya tidak merokok,” kata dia di Solo, Senin, 15 Maret 2010.
“Di luar itu ada lembaga-lembaga lain yang membuat fatwa lain. Menteri Agama mengatakan merokok itu makruh. Itu kan beda lagi,” ujarnya.
Bagi yang mengeluarkan fatwa, kata Hidayat, wajib melaksanakan fatwa tersebut, jika tidak maka akan berdosa. “Tetapi bagi yang tidak berada dalam komunitas itu dan punya lembaga fatwa lain. Ya, lembaga fatwa lain ya itulah yang seharusnya diikuti,” kata mantan Presiden PKS itu.
Hidayat mengatakan secara teknis agama, fatwa berbeda dengan qodho. Kalau qodho itu sesuatu yang hukum mengikat. Sedangkan fatwa itu dilaksanakan oleh komunitas yang mengeluarkan fatwa tersebut.
“PKS tidak mengeluarkan fatwa itu tetapi PKS merupakan komunitas yang tidak merokok. Alhamdulillah tanpa fatwa itu sudah tidak merokok karena kita bukan ahli hisap,” selorohnya.
Laporan: Fajar Sodiq | Solo