VIVAnews - Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah belum menjadi keputusan resmi organisasi. Fatwa haram itu masih berupa kesimpulan di internal Muhammadiyah.
"Fatwa itu memang baru merupakan kesimpulan para ulama yang tergabung di Majelis Tarjih (pemikiran Islam) dan belum menjadi keputusan resmi organisasi," kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, Senin 15 Maret 2010.
Menurut Din, fatwa haram rokok dikeluarkan bagi kalangan internal Muhammadiyah. Secara terpisah, fatwa itu bersifat komplementer kampanye gerakan moral.
"Fatwa itu ditujukan khususnya kepada warga Muhammadiyah sebagai tanggung jawab moral organisasi terhadap anggota-anggotanya," ujar Din.
Sebelumnya, selain mengeluarkan fatwa haram merokok, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah jugakan fatwa haram bagi seluruh aktivitas sosial industri rokok.
Seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat. Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial.
"Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.
ismoko.widjaya@vivanews.com