Nasional

17 Perusahaan Rokok Terancam Bangkrut

Setelah adanya kebijakan tersebut, hanya mampu menjual 50 bal per bulan.

Senin, 15 Maret 2010, 07:32 WIB
Amril Amarullah
Buruh di pabrik rokok Lamongan,Jawa Timur (Antara/Syaiful Arif )

SURABAYA POST -- 17 perusahaan rokok industri rumah tangga di Jombang terancam bangkrut. Ini menyusul kenaikan pajak cukai, Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) no 200 tentang luas area untuk industri rokok dan ditambah keluarnya fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

Ketua Asosiasi Perusahaan Rokok Republik Indonesia (ASPRRI) Jombang, Abdurrahman, Minggu (14/3), mengatakan, sudah sebulan ini seluruh perusahaan rokok terancam kolaps. Kondisi perusahaan rokok yang sudah lesu itu jadi semakin turun omsetnya 15 hingga 20 persen.

Sebelum adanya kenaikan cukai, dalam satu bulan pihaknya  mampu menjual 80 bal atau sekitar 16.000 pak rokok. Setelah adanya kebijakan tersebut, hanya mampu menjual 50 bal per bulan.

Maklum, cukai rokok yang sebelumnya Rp 35 per batang, kini menjadi Rp 65 per batang. Padahal harga jual rokok tersebut rata-rata Rp 2 ribu per bungkus, setiap bungkusya berisi 10 batang.

Tidak hanya kenaikan bahan pokok dan cukai, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Bukan cuma itu, fatwa tersebut juga berlaku bagi seluruh aktivitas sosial industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat. Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial.

"Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.

Sudibyo menjelaskan keuntungan yang didapat perusahaan rokok selama ini adalah penderitaan masyarakat. Anak-anak menjadi pecandu rokok. Masyarakat miskin rela mengeluarkan uang untuk membeli rokok. "Itu berdampak pada sesuatu yang tidak produktif, dan itu yang harus kita lihat secara secara totalitas," ia menegaskan.

Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya sponsor perusahaan rokok untuk menutup anggaran Muktamar Muhammadiyah pada 3-8 Juli 2010 di Yogyakarta mendatang, Sudibyo menegaskan tidak sepeserpun uang yang didapat berasal dari sumbangan perusahaan rokok.

"Kami dapat dari patungan seluruh Rumah Sakit Muhammadiyah, dan kami tidak menerima sponsor rokok karena berbahaya, dan itu berat," tegasnya.

Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah ini mengejutkan banyak kalangan. Karena, selama ini Muhammadiyah selalu menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.

Meski demikian, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa tersebut susah dilaksanakan di lapangan. Karena itulah, di dalam naskah fatwa, dibedakan antara pengaturan status hukum dan pelaksanaannya.

Laporan: Bambang Sudjarwanto



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Suharsan
31/10/2010
Tidak ada nabi baru setelah Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam. Tapi bukankah sejak lebih seribu tahun yg lalu, Rasulullah telah mengajarkan kpd ummat manusia bahwa Allah yg Mahamulia mengharamkan segala sesuatu yg membahayakan kesehatan tubuh kita..
Balas   • Laporkan
Suharsan
31/10/2010
Pendapatan cukai dari Rokok memang cukup besar, tapi subsidi yang dikeluarkan pemerintah untuk biaya pengobatan korban asap rokok jauuuh lebiiih BESARRRR...!!!!
Balas   • Laporkan
qqq
24/03/2010
Katakan yang benar jika memang benar walaupun berat, jika sudah jutaan orang terlibat dalam bisnis haram ini dan sudah ribuan trilyun rupiah yang terbakar sia2 menjadi asap maka sekaranglah waktu untuk bangkit, maju terus Indonesia yang sehat dan sejahter
Balas   • Laporkan
bedu
15/03/2010
yang membuat fatwa kan manusia.......santai aja cing,pasrahkan saja pada allah ............haram nggak nya rokok yang punya keputusan yang paling benar adalah ALLAH..........gitu aja repot.
Balas   • Laporkan
tanzil
15/03/2010
gimana ya.. guru ngaji saya juga merokok tuh, kok pemerintah udah mengadu domba para ulama ya... trus ada lagi wacana kalo perokok diusahakan untuk tidak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.. duhhhhhh... padahal sebatang rokok gw udah nyumbang Rp.275,
Balas   • Laporkan
Lhanang DW
15/03/2010
sekadar bertanya kepada MUHAMADIAH. ANAK ISTRI BESERTA KELUARGANYA YANG SEKIAN LAMA BERGANTUNG HIDUP DARI TEMBAKAU/ ROKOK MAU DIAPAKAN MEREKA? APA NGGAK LEBIH BAIK KORUPTOR DULU YANG DIRAMPAS SELURUH HARTANYA BIAR MEREKA SEKELUARGA MENDERITA.
Balas   • Laporkan
Bambang Purwanto
15/03/2010
"Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010. ja
Balas   • Laporkan
Tuyul Gokil
15/03/2010
Menurut saya biarin aja. Pekerja rokok memang banyak, namun pertimbangannnya adalah kesehatan ratusan juta rakyat Indonesia. Untuk ini, memang 'harga' yg dibayar cukup mahal. Namun pemerintah harus BERANI ambil keputusan. Kalo memang mau membatasi pengons
Balas   • Laporkan
lutfi
15/03/2010
Fatwa Muahamadiyah, sangat mengejutkan. Emangnya ada Nabi baru?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ