Muhammadiyah: Bantuan dari Pabrik Rokok Haram
Termasuk yang diharamkan adalah segala bantuan untuk yayasan sosial.
Minggu, 14 Maret 2010, 17:43 WIB
Amril Amarullah, Aries Setiawan
ilustrasi rokok (www.dicts.info)
VIVAnews -- Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Bukan cuma itu, fatwa tersebut juga berlaku bagi seluruh aktivitas sosial industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat. Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial.
"Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.
Sudibyo menjelaskan keuntungan yang didapat perusahaan rokok selama ini adalah penderitaan masyarakat. Anak-anak menjadi pecandu rokok. Masyarakat miskin rela mengeluarkan uang untuk membeli rokok. "Itu berdampak pada sesuatu yang tidak produktif, dan itu yang harus kita lihat secara secara totalitas," ia menegaskan.
Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya sponsor perusahaan rokok untuk menutup anggaran Muktamar Muhammadiyah pada 3-8 Juli 2010 di Yogyakarta mendatang, Sudibyo menegaskan tidak sepeserpun uang yang didapat berasal dari sumbangan perusahaan rokok.
"Kami dapat dari patungan seluruh Rumah Sakit Muhammadiyah, dan kami tidak menerima sponsor rokok karena berbahaya, dan itu berat," tegasnya.
Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah ini mengejutkan banyak kalangan. Karena, selama ini Muhammadiyah selalu menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.
Meski demikian, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa tersebut susah dilaksanakan di lapangan. Karena itulah, di dalam naskah fatwa, dibedakan antara pengaturan status hukum dan pelaksanaannya.
• VIVAnews
johar
16/03/2010
Sekarang yg harus dipikirin jika fatwa itu dijalankan... gimana nasib nya 6 juta karyawa rokok @ masing2 rata2 menanggung 4 orng dlm keluarganya, berarti 6 x 4 = 24 juta orang... itu belum petaninya (dikali 4)... belum pedagangnya (dikali 4)... belum yg l
tidak ada nash Alquran dan hadist yang secara jelas menerangkan hukum merokok... yang berwenang menentukan halal dan haram itu hanya Allah SWT, klo suatu saat ada yg menganiaya orang merokok(spt kejadian jualan pada saat puasa dan dianiaya),, urusannya de
moch84bdg
14/03/2010
"peringatan :: tidak merokok dapat merugikan pemerintah"
heu..
bedjo
14/03/2010
Narkoba haram ndak si?....
duit6T
14/03/2010
hmm.. gak segampang itu lah... contoh aja.. sepak bola, sponsor utamanya pabrik rokok... hehehe.. apa karena uang dari rokok makanya sepak bola gak pernah beres..hehehe... klo bulu tangkis ?? dari jaman baheula sponsornya rokok jg.. .toh ada prestasinya j
agung
14/03/2010
kalau haram ya pabrikya ditutup aja, gitu aja kok repot....
Andri Ardiansyah
14/03/2010
Tapi yang sangat disayangkan sekarang perusahaan rokok sudah meraja di Indonesia. Mereka banyak mensponsori banyak kegiatan di tanah air ini seperti Liga Indonesia, Bulu tangkis, dll. Jadi mungkin akan sedikit sulit untuk lepas dari mereka....
BHINNEKA TUNGGAL IKA
14/03/2010
sebelum mengeluarkan fatwa harap difahami betul2 tentang fatwa itu sendiri... negara ini sebagian besar pendapatan dari cukai rokok, disamping itu banyak juga yg mengais rejeki dari rokok, sperti buruh tembakau, pekerja pabrik sampe pejual eceran yg sebgi
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar