Menag: Merokok Itu Hukumnya Makruh
Namun, makruh itu bisa saja berubah hukumnya menjadi haram pada standar tertentu.
Minggu, 14 Maret 2010, 15:58 WIB
Arinto Tri Wibowo
Larangan merokok (jakarta.go.id)
VIVAnews - Masalah fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah di luar kewenangan Kementerian Agama. Namun, sepengetahuan Menteri Agama Suryadharma Ali, merokok itu hukumnya makruh.
Terkait fatwa haram merokok itu, Suryadharma Ali mengaku belum membaca secara keseluruhan mengenai isi fatwa tersebut. Meski demikian, masalah fatwa tersebut bukan merupakan kewenangan dari Kementerian Agama.
"Masing-masing ormas Islam memiliki lembaga-lembaga fatwa sendiri. Muhammadiyah punya, NU punya, dan ormas Islam lainnya juga punya. Namun, yang saya tahu kalau merokok itu makruh," kata Suryadharma di Ponpes Darussalam Watucongol, Muntilan, Magelang, Minggu 14 Maret 2010.
Namun, dia pun buru-buru menggarisbawahi bahwa makruh itu bisa saja berubah hukumnya menjadi haram pada standar tertentu.
"Misalnya bagi mereka yang mengidap penyakit jantung dan penyakit-penyakit lainnya, yang apabila merokok kondisi sakitnya menjadi semakin terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, menurut Muhammadiyah, fatwa haram merokok dikeluarkan bertujuan untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari syariah. Fatwa haram itu merupakan ijtihad para ulama Muhammadiyah.
Laporan: Fajar Sodiq l Solo
qqq
24/03/2010
Katakan yang benar jika memang benar walaupun berat, jika sudah jutaan orang terlibat dalam bisnis haram ini dan sudah ribuan trilyun rupiah yang terbakar sia2 menjadi asap maka sekaranglah waktu untuk bangkit, maju terus Indonesia yang sehat dan sejahter
gambeng gums
16/03/2010
"Ingatlah! Mudah-mudahan binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan itu." (3 kali). (Riwayat Muslim)
spitzer
15/03/2010
Sebuah organisasi, memberikan fatwa haram tentunya melalui sidang majlis & tiba2 seorang menteri berbeda pendapat.Lalu siapa yg kita ikuti??padahal menteri ini cuma takut kehilangan jabatan nya....( seperti dlm kasus century...)
syukri
15/03/2010
Segala peryataan harus berlandaskan hukum Allah ,kalau melihat negatipnya tidak cuma rokok ,yg merusak banyak hal .jadi sebaiknya bijak dalam hal itu dan seharusnya perbuatan yang Menentang Allah dan Rasulnya harus lebih di perhatikan, salah satu contoh s
abdie
15/03/2010
Pak Menag, sekalian dong jelasin bahwa arti kata makruh itu ialah 'yang dibenci'. Hukum halal, haram, makruh dsb itu adalah ketetapan ALLAH, jadi kalo makruh artinya YANG DIBENCI (oleh) ALLAH. Nah, apa bangsa Indonesia memandang ringan sesuatu yg dibenci
s
15/03/2010
http://neilhoja.blogspot.com/2009/03/rahasia-kecerdasan-orang-yahudi.html
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar