Nasional

Enam Dalil Fatwa Haram Rokok

Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama.

Minggu, 14 Maret 2010, 05:14 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila
  (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama.

"Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula pada 2007," ujarnya kepada VIVAnews, semalam.

Berikut dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram sebagaimana VIVAnews kutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:

1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat) 157.

2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.

3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.

5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.

6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.

• VIVAnews
Rating
Komentar
LILI SADILI
25/08/2010
katakanlah yang hak itu hak dan yang batil itu batil, selagi fatwa mui ini bertujuan untuk menegakkan syareat islam, saya mendukung, tapi kalau ada tujuan lain, maka terkutuklah kau mui
Balas   • Laporkan
LILI SADILI
25/08/2010
katakanlah yang hak itu hak dan yang batil itu batil, selagi fatwa mui ini bertujuan untuk menegakkan syareat islam, saya mendukung, tapi kalau ada tujuan lain, maka terkutuklah kau mui
Balas   • Laporkan
LILI SADILI
25/08/2010
katakanlah yang hak itu hak dan yang batil itu batil,apa pun konsekuensinya, selagi fatwa mui ini benar benar bertujuan untuk menegakkan syareat islam, saya mendukung, tapi kalau ada tujuan lain, terkutuklah kau mui
Balas   • Laporkan
azzam
22/06/2010
memang berat untuk meninggalkan yang namanya ROKOK apalagi bagi orang orang yang sudah menggantungkan hidupnya dengan bermatapencaharian sebagai penjual rokok,tapi jika kita bertekad untuk meninggalkan larangan Allah dan Rasulnya insya allah Allah akan me
Balas   • Laporkan
umam
14/04/2010
terserah Q mo rokok apa nggak? aja kq repot
Balas   • Laporkan
syamsuludin,B Ac, SE Ak.
04/04/2010
Hendaklah ajaran membuat pemeluknya, sejahteran dunia & akhirat, fatwa haram tak perlu didebatkan, apapun fatwanya tentu mempunyai alasan2 yang mendukungnya, yang perlu bagaimana umat beragama Indonesia, membuat prestasi disegala bidang, hal penting baga
Balas   • Laporkan
L-tong
24/03/2010
1. kotor/najis/haram >> org2 korup 2. kebinasaan diri & org lain >> org2 korup 3. bertentangan dgn prinsip & hadits >> ORANG2 KORUP 4. racun yg melemahkan & memabukkan >> ORANG2 KORUP 5. membahayakan kesehatan & pemborosan >> ORANG2 KORUP 6. tdk bisa meli
Balas   • Laporkan
jaka
14/03/2010
Ini baru ajaran agama yang baik, tapi kayaknya perlu sosialisasi yang baik, shgga masyarakat banyak mengetahuinya.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ