Nasional

Kejaksaan Kembalikan Berkas Robert Tantular

Ada sepuluh perusahaan atau debitur yang mengajukan kredit Bank Century.

Jum'at, 12 Maret 2010, 18:41 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Robert Tantular di Kejakgung (ANTARA/Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Kejaksaan  mengembalikan berkas kasus pencucian uang Bank Century dengan tersangka Robert Tantular kepada penyidik kepolisian. Penyidik diminta untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Masih diberi kembalikan dengan petunjuk," kata jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum, Kamal Sofyan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Maret 2010. Dia mengatakan masih ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik kepolisian.

Pernyataan Kamal tersebut diamini oleh jaksa peneliti, Supandi. Dia mengatakan jaksa meminta kelengkapan terkait letter of credit (L/C) yang pada berkas penyidik disebut. Dalam berkas disebutkan ada sepuluh perusahaan atau debitur yang mengajukan kredit Bank Century.

"Ternyata yang tercantum dalam berkas baru empat," kata dia. Supandi menjelaskan bahwa penyidik mencantumkan hal itu di awl berkas Bos Bank Century.

Hal tersebutlah yang diminta oleh jaksa peneliti. "Kami maunya keseluruhan," kata Supandi lebih lanjut. Jaksa, kata dia, ingin kejelasan apakah pengajuan L/C tersebut sudah sesuai prosedur atau belum.

Seperti yang diketahui Robert Tantular kembali dijerat pidana. Setelah dikenai undang-undang perbankan, polisi siap menjerat Robert dengan pasal pencucian uang.

Akhir Januari lalu kejaksaan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penydiikan dari pihak kepolisian. Sementara dua tersangka lainnya Hesyam Al Waraq dan Rafat ali Risvi, berkas keduanya ditangani oleh bidang pidana khusus kejaksaan. Berkas keduanya pun telah siap disidangkan kamis pekan depan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ