Nasional

Kejaksaan Bantah Persulit Kasus Asian Agri

Dari keempat unsur yang disangkakan kepada para tersangka belum penuhi syarat materiil.

Jum'at, 12 Maret 2010, 18:34 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Kasus penggelapan pajak Asian Agri tak kunjung usai. Padahal gelar perkara antara Kejaksaan Agung dan penyidik pajak sudah berlangsung setahun silam. Kejaksaan membantah tudingan mempersulit berkas tersebut karena terus bolak-balik.

Jaksa Peneliti, Arief Indra, menerangkan alasan berkas tersebut terus menerus bolak-balik. Arief mengatakan dari keempat unsur yang disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 39 undang-undang ketentuan umum perpajakan, dinilai belum memenuhi syarat materiil.

"Kami meminta sangat mendasar apa dasar pengangkatan terhadap para tersangka," kata Jaksa Peneliti, Arief Indra di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Maret 2010.

Arief menjelaskan dari keterangan dalam berkas perkara itu semuanya tidak kepada tersangka. "Namun kepada pihak lain," ujarnya.

Arief menjelaskan saksi yang seharusnya bertanggung jawab menjadi tersangka tetapi penyidik pajak tidak menjadikan yang ebrsangkutan sebagai tersangka. Di situlah petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik. "Tetapi tidak pernah dipenuhi, entah kenapa," ujarnya.

Arief mengaku tak bisa berbuat banyak terkait hal tersebut. Semua yang dikirimkan oleh jaksa kepada penyidik kembali dengan utuh. "Bahkan ilustrasi lipatan saya saja kembali dengan lipatan yang sama," keluh Arief. Upaya jaksa, kata Arief, tak hanya diberikan secara formal, bahkan secara informal juga telah dilakukan.

Direktur pra Penuntutan Jaksa Agung muda Tindak pidana Umum, I Ketut Ardhana mengaku pihaknya terus melakukan pendekatan kepad penyidik pajak. "Sampai kami jemput bola ke sana, supaya lekas selesai," katanya.

Seperti yang diketahui berkas kasus penggelapan pajak Asian Agri terus menerus bolak-balik. Ada 21 berkas yang dilimpahkan dari penyidik pajak ke kejaksaan selaku penuntut umum. Dari 21 berkas tersebut telah ditetapkan 10 tersangka dengan komposisi tujuh direksi dan tiga pengurus. Pasal yang disangkakan sama yakni pasal 39 undang-undang Letentuan Umum Perpajakan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ