Nasional

Bungkam Serikat Pekerja, Pengusaha Ditindak

"Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan."

Jum'at, 12 Maret 2010, 17:47 WIB
Antique, Elly Setyo Rini
Pemulangan TKI Bermasalah : Muhaimin Iskandar (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan menindak tegas pengusaha yang terbukti membungkam serikat pekerja karyawannya (union busting).

"Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal. Saya akan bawa kasus-kasus seperti ini ke ranah hukum," kata Muhaimin usai pertemuan dengan FSP Mandiri di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2010.

Untuk itu, Muhaimin akan mengintensifkan kerja sama dengan lembaga hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk menangani kasus-kasus ketenagakerjaan yang diindikasikan sebagai union busting di Indonesia.

Dia menuturkan, belakangan ini terjadi gejala pembungkaman aspirasi pekerja/buruh melalui union busting yang melarang pendirian serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

"Pengusaha saya harapkan tidak menggunakan cara seperti ini untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Semua masalah pasti bisa kita selesaikan dengan baik kalau kita bicarakan dengan baik pula, gunakanlah prosedur dan lembaga penyelesaian perselisihan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Beberapa kasus perselisihan hubungan industrial seringkali mengakibatkan kasus-kasus PHK yang dikeluhkan beberapa pihak, terkait dengan proses union busting, di antaranya seperti yang muncul dalam PHK Hotel Papandayan, Hotel Grand Aquila, Indosiar, dan Angkasa Pura I.

Sebaliknya, Muhaimin juga meminta agar serikat pekerja mencari pola baru pendekatan penyelesaian setiap kasus ketenagakerjaan. "Strategi teman-teman Serikat Pekerja/serikat buruh memaksa pengusaha kelihatannya sudah tidak efektif dengan cara-cara lama, perlu pendekatan yang agak lain dengan mengedepankan hubungan komunikasi bipartit yang harmonis," ujarnya.
 
antique.putra@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
buruh nestle panjang
06/04/2010
Semoga pak Menteri berkenan melihat website kami di www.buruhnestle.blogspot.com We need Action, not Talk Only
Balas   • Laporkan
buruh nestle panjang
06/04/2010
liat juga www.buruhnestle.blogspot.com we need action, not talk only
Balas   • Laporkan
SBNIP
01/04/2010
Pak Menteri tolong liat juga di www.nespressure.org.
Balas   • Laporkan
Primus H. Rahangiar
24/03/2010
Semoga kasus union busting di PT.AP.1 segera diselesaikan oleh Menakertrans sehingga suasana kerja menjadi lebih baik untuk AP.I yang semakin memberi pelayanan terbaik bagi pengguna jasa bandar udara karena hubungan kemitraan yang baik adalah modal utama
Balas   • Laporkan
Setyo Bonex
14/03/2010
Tinjau juga berlakunya sistem karyawan kontrak, meski dikontrak berulang-ulang samapi beberapa kali gajinya tetap, mestinya ada kenaikan gaji berkala yang diwajibka ke perusahaan jika memperpanjang kontrak karyawan yang sama. Lindungi juga keselamatan dan
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ