Nasional

Satgas Mafia Hukum Pantau Sengketa Tambang

"Ada beberapa kejanggalan yang muncul dan mengindikasikan adanya praktek mafia hukum."

Jum'at, 12 Maret 2010, 16:35 WIB
Arry Anggadha, Ita Lismawati F. Malau
   

VIVAnews - Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka memantau jalannya sidang sengketa tambang nikel yang diduga merugikan negara Rp 80 triliun.

"Ada beberapa kejanggalan yang muncul dan mengindikasikan adanya praktek mafia hukum," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, dalam pesan singkatnya, Jumat 12 Maret 2010.

Perkara ini terkait izin Bupati Konawe Utara  untuk penambangan nikel di Tapunopaka. PT Duta Inti Perkasa Mineral berusaha untuk mendapatkan izin tambang yg sudah dimiliki PT Antam Tbk.

Satgas mengidentifikasi sejumlah indikasi adanya mafia. Indikasi antara lain, Ketua PTUN Priyatmanto menerima gugatan tanggal 23 Februari dan pada hari yang sama memutuskan hukum acara cepat. "Dengan hakim tunggal dirinya sendiri," jelasnya.

Dugaan lainnya, yakni pemanggilan sidang kepada tergugat (Bupati Konawe Utara) tidak dilakukan secara patut. Sehingga tergugat tidak mengetahui sidang telah diadakan dengan acara cepat, dan akan segera diputus. Kejanggalan terakhir adalah berita acara sidang tanggal 5 Maret tidak dibuat, padahal berdasarkan aturan wajib ada.

"Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, satgas akan terus melakukan pemantauan sidang kasus dimaksud," ujarnya.

Satgas memberikan perhatian pada saling bertumpuknya izin tambang ini, akan menjadi salah satu fokus kerja satgas. Salah satunya karena potensi kerugian negaranya sangat besar. "Dalam satu kasus ini saja, potensi kerugian negara adalah hingga Rp 80 triliun. Satu angka yang fantastis," jelasnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ