VIVAnews - Ketua tim legal KASUM, Chairul Anam mengatankan ada potensi riil barter antara kasus Bank Century dengan penuntasan kasus Munir. Sejumlah indikasi saat ini sudah mulai terlihat.
"Tetapi ketika itu dipolitisasi, dibarterkan, tentu sangat menyakiti perasaan keadilan," kata Chairul di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 10 Maret 2010.
Anam menentang keras adanya barter kasus tersebut. "Kejahatan ini paling serius, tidak dapat dibarterkan," ujarnya. Kasus tersebut bukan sekadar merugikan sejumlah harta benda, tetapi juga merampas nyawa orang lain.
Meski demikian Anam menilai ada indikasi barter kasus tersebut. "Misal dengan memperlambat pengajuan peninjauan kembali oleh kejaksaan, sementara novum itu ada," kata Anam menyayangkan. Sementara itu kejaksaan terus memberikan alasan yang menurut Anam tidak masuk akal. "Makanya ada indikasi," tambahnya.