Nasional

Misbakhun Beli L/C Itu di Luar Negeri

Dan L/C itu juga diperdagangkan di luar negeri.

Rabu, 10 Maret 2010, 16:20 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
M Misbakhun dan Aviliani (VIVAnews/ Anggi Kusumadewi)

VIVAnews - Politisi Partai Keadilan Sejahtera M Misbakhun menjadi sorotan setelah dilaporkan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, menikmati dana Bank Century melalui letter of credit (L/C) fiktif. Misbakhun sendiri menjelaskan panjang lebar soal L/C itu di gedung parlemen hari ini.

"Orang bicara tentang L/C bodong. Benarkah saya bermasalah dan punya kasus? Dirut Bank Mutiara sendiri telah menyatakan bahwa L/C saya tidak fiktif," kata Misbakhun dalam diskusi "Benang Kusut Pasca Angket Century" di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Maret 2010.

L/C tersebut, kata Misbakhun, bukan atas nama dia pribadi. L/C itu atas nama PT Selalang Prima Internasional yang mayoritas saham dimilikinya. "Pihak bank telah firm menyatakan, L/C itu tidak fiktif. Perusahaan yang saya miliki itu juga beraktivitas di tempat lain, dan tidak ada masalah," katanya.

Misbakhun menjelaskan, L/C adalah alat atau cara membayar yang dikeluarkan oleh bank. "L/C itu saya beli dari perusahaan di luar negeri, dan saya jual ke perusahaan di Hong Kong yang juga di luar negeri. Jadi, kalau tanya ke bea cukai Indonesia, tentu saja jawabannya tidak ada," katanya.

Jadi, soal fiktif atau tidak, persoalan L/C itu sendiri sudah dijawab oleh pihak bank. "Lebih lanjut, ada 4 L/C yang dikategorikan fiktif oleh BPK dan nama perusahaan saya tidak ada dalam salah satu dari keempat LC fiktif itu," katanya.

Namun Andi Arief, kata Misbakhun, berhasil memunculkan imajinasi L/C itu bermasalah, partainya bermasalah. "Dan ujung-ujungnya diduga kasus saya akan dibarter. Padahal, tidak ada yang namanya L/C fiktif atau bodong itu atas nama saya itu," katanya.

"Coba tanya pada Andi Arief yang bilang kalau L/C saya bodong. Apa Andi Arief sebagai staf presiden punya otoritas untuk menyatakan suatu LC itu bodong atau tidak bodong? Karena yang punya hak adalah Bank Mutiara," katanya.

Pengamat ekonomi Aviliani, dalam diskusi yang sama, menyatakan tak setuju kasus L/C atau pajak dipermasalahkan untuk dibarter dengan kasus Bank Century. "Biarlah persoalan hukum berjalan sendiri. Jangan dicampuradukkan karena akan menimbulkan stagnasi," katanya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
imam
11/03/2010
banyak masyarakat yang tidak mengerti benar tentang L/C. Sebaiknya cari informasi ke pihak Bank (jangan hanya Bank Mutiara). Setelah itu anda akan mengerti, kalau Sdr. MM itu banyak bohongnya
Balas   • Laporkan
pembasmi koruptor
11/03/2010
ngeles aja kerjaan lo, nipu rakyat kok jadi anggota dpr
Balas   • Laporkan
wildan
11/03/2010
Kalo diamati, staff ahli SBY kok kebanyakan rada2 o'on ya. Coba kita ingat sejak periode 2004, soal 'super toy' yg mempermalukan SBY, penghargaan 'Blue energy' kpd seorang penipu yg ngaku bisa mengubah air jadi BBM, lalu pidato SBY pasca bom Marriot. Apa
Balas   • Laporkan
ponco
11/03/2010
Kok..Kang Andi diam aja sekarang...hanya lempar issu ...sembunyi di tembok.. gimana dia menjelaskan itu semua ?
Balas   • Laporkan
khoirul
11/03/2010
mau lc fiktif mau lc bodong ... yang jelas orang-orang seperi bakhun ini yang menyebabkab hancurnya bank century ... dan tanpa malu jadi inisiator bank century .. emang bakhun ini punya kemaluan kagak ya ..
Balas   • Laporkan
poerwanto
11/03/2010
kepada saudaraku andi arief dan misbakhun, yg perlu kalian ingat berdua adalah Allah swT maha tahu.....bala dan laknat akan menimpa salah satu dari anda kalau memfitnah,zalim,ingkar,menipu,berbohong dan merugikan orang lain dalan tindakan kalian berdua...
Balas   • Laporkan
Bang Umar
11/03/2010
Jangan terkecoh dgn 'Judul' tulisan ini, ... Bagaimana caranya L/C dibeli di luar negeri, Siapa issuing banknya? ..... Siapa Applicant-nya? .... siapa beneficiary-nya? ... Jadi, jangan asal komen kalau tdk mengerti tata cara moda pembayaran LN dgn menggun
Balas   • Laporkan
Bang Umar
11/03/2010
Jangan terkecoh dgn 'Judul' tulisan ini, ... Bagaimana caranya L/C dibeli di luar negeri, Siapa issuing banknya? ..... Siapa Applicant-nya? .... siapa beneficiary-nya? ... Jadi, jangan asal komen kalau tdk mengerti tata cara moda pembayaran LN dgn menggun
Balas   • Laporkan
dEA
11/03/2010
SERET SI ANDI TUKANG FITNAH ITU KE PENGADILAN ... !!! ORANG2 DEKAT SBY LAH YG MERUSAK NAMA SBY !!! MAKANYA HATI2 PAK PILIH ORANG MACAM SI ANDI ITU
Balas   • Laporkan
hakim
10/03/2010
mana ada maling yang ngaku,m.kum sekarang masih bisa bicara,nanti kl ketahuan salah habislah dia dan partainya yang cenderung membelanya !!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ