VIVAnews - Tiga anggota polisi dari Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar mendapat hukuman penjara 21 hari. Hukuman tersebut diputuskan melalui sidang disiplin anggota Polri, yang digelar di Mapolwiltabes Makassar, Selasa 9 Maret 2010
Ketiga anggota tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Eli Yasar, Aiptu Kanafi dan Briptu Sardi. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap sejumlah kader HMI, termasuk Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Amal Sakti, Rabu malam, pekan lalu, saat akan melaporkan kasus penyerangan dan perusakan Wisma HMI Cabang Makassar.
Pantauan VIVAnews, sidang disiplin digelar di Aula Mapolwiltabes Makassar, berlangsung sekitar tiga jam. Ketiga oknum Polri tersebut dihadirkan dengan menggunakan seragam lengkap, yang di pimpin oleh Ajun Komisaris Besar Endi Sutendi, satu dari enam orang tim kode etik dari kepolisian.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Pimpinan sidang, etiga oknum polisi tersebut dikenai pasal 4 huruf A/ peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2003, tentang pelanggaran disiplin anggota Polri. Hukumannya, kata AKBP Endi dalam pembacaan amar putusan, adalah 21 hari penjara. Mereka menjalani hukuman tersebut di tahanan Provost Polwiltabes Makassar.
Sementara itu, sidang tersebut juga menghadirkan dua orang saksi dari kader dan anggota HMI Cabang Makassar yakni Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Amal Sakti dan Jumadin.
Informasi yang dihimpun, insiden penyerangan dan pengrusakan Wisma HMI Cabang Makassar, terjadi pada Rabu malam lalu. Atas petunjuk Kapolda Sulselbar, Irjen Polisi Adang Roechjana, Amal Sakti cs kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Polwiltabes Makassar.
Saat tiba di Mapolwil, polisi yang menjaga pintu gerbang langsung memukul Amal Sakti cs. Pemukulan itu sendiri diduga karena Amal Sakti dan kawan-kawannya tidak meminta izin ke bagian penjagaan. Aksi tersebut ternyata tidak selesai sampai di situ. Esoknya, kericuhan terjadi di tengah-tengah aksi mahasiswa yakni penyerangan sejumlah pos jaga dan satu Mapolsek. Mahasiswa juga bentrok dengan polisi dan warga.
Laporan Rahmat Zeena | Makassar