VIVAnews - Muhammadiyah memfatwakan rokok haram dalam kesepakatan yang dijalin di Yogyakarta 8 Maret 2010. Sebelumnya Muhammadiyah selama bertahun-tahun berfatwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.
"Muhammadiyah pernah fatwa mubah," kata salah satu Ketua Muhammadiyah, Yunahar Ilyas. "Kami pelajari lagi dari berbagai narasumber dari pihak kesehatan dan ekonomi. Kami bahas kembali dan kami fatwakan mudarat kesehatan," ujarnya dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 9 Maret 2010.
Yunahar menjelaskan, dalam Alquran disebutkan, "jangan kamu dengan sengaja mati." Sementara rokok, kata Yunahar, masuk kategori bunuh diri pelan-pelan. "Perokok itu merusak diri dan orang lain termasuk khabais kotoran dan tidak baik. Mubazir. Fakta kesehatan dan ekonomi haram," ujar Yunahar.
Perubahan fatwa ini, kata Yunahar, karena dulu Muhammadiyah kurang meneliti soal rokok ini. "Sekarang data-data yang kami dapat sudah lengkap dan orang-orangnyapun masih yang lama," katanya.
Koordinator Lembaga Penanggulangan Masalah Merokok (LM3) Fuad Baradja mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar nomor ketiga di dunia. "Indonesia berada di bawah China dan India," kata Fuad dalam acara Kampanye Penyuluhan Kawasan Dilarang Merokok di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin, 21 Desember 2009.
Ia menuturkan, seperti yang dilansir laman menkokesra, hal tersebut mengherankan karena Indonesia sebenarnya bukanlah negara dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia. Jumlah penduduk Indonesia masih kalah dengan jumlah penduduk Amerika Serikat, tetapi lebih banyak perokok di Tanah Air dibandingkan di negara Amerika Serikat. Fuad juga memaparkan, sebanyak 48 persen perokok di kawasan ASEAN atau Asia Tenggara terdapat di Indonesia.
Secara global, ujar dia, pada tahun 2008 terdapat enam juta kematian akibat rokok dan jumlah tersebut akan meningkat menjadi 10 juta kematian pada tahun 2030. "Sebanyak 70 persen dari kematian akibat rokok berada di negara-negara berkembang," katanya.
Menurut dia, orang masih banyak yang tidak peduli terhadap bahaya rokok karena efek merusak dari rokok didapat bukanlah dalam jangka pendek tetapi dalam jangka panjang yaitu sekitar 20 hingga 50 tahun.
EMANG ENTE SEMUA MANUSIA BAHLUL..DIAJARKAN HIDUP SEHAT TANPA MEROKOK MALAH MEMBODOHI DIRI SENDIRI.MEMANG BANYAK ORANG HIDUP DARI KEUNTUNGAN ROKOK,TAPI KOQ NGGAK KEPIKIRAN YACH BANYAK ORANG YANG MATI KARENA ROKOK....
kepada yth bapak yunahar bukan nya di al-quran hukum nya rokok sudah jelas ya pak?bila muhamadiyah menaikan hal tersebut menjadi haram saya takut umat islam akan menjadi umat non muslim yang selalu bisa mengubah2 isi alkitab nya sesuai dengan perkembang
memang sih indonesia jumlah penduduknya masih kalah dengan amerika,tetapi banyak perokok di indonesia di banding amerika,menurut saya bukan karena karna adanya larangan merokok di amerika,tetapi kwalitas manusia-nya yang perlu di bangun,ibarat kita berada
Setuju segala sesuatu yang menyebabkan kemudhorotan lebih besar hukumnya haram...!!!
Negara juga urusan Agama terutama Al-Qur'an. Dikehidupan haruslah berdasarkan Al-Qur'an. Segala hukum yang belum tercantum di dalam Al-Qu'an dan Hadist tetep harus diIti
hei kalian hanyalah manusia bahlul yang mau nyari nama,,,,
kalian tu mau ngelambung tuhan ya,,,
kalo mau di kaji dari mudaratnya yang telah di jelaskan dalam hadis,,,,
tolong di tinjau lagi karna masih ada yang menyebabkan mudaratnya selain rokok,,,
coba
Barangkali berikut ini dapat dijadikan dasar kenapa kita diharamkan merokok:
1. ....'tidak boleh merugikan dan tidak boleh dirugikan (H. Riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majjah )
2."...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan (QS. Al Baqa
Barangkali berikut ini dapat dijadikan dasar kenapa kita diharamkan merokok:
1. ....'tidak boleh merugikan dan tidak boleh dirugikan (H. Riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majjah )
2."...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan (QS. Al Baqa
1. Buat ustadz Yunahar di DPP Muhammadiyah, benarkah hukum rokok sudah sampai tingkat haram? apa dasr hukumya? qiyas ataukah dalil dari Quraan dan hadits?
2. Buat peneliti, benarkah tem,bakau hanya bisa dibuat rokok/cerutu/kinang? bukankah tembakau biasa