VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan kuasa hukum tersangka kasus terorisme Muhammad Jibriel untuk memindahkan tahanan dari Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penolakan itu berdasarkan beberapa alasan.
"Keberadaan di Mako Brimob untuk memperlancar persidangan," kata Ketua JPU, Firmansyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 Maret 2010.
Selain untuk memperlancar jalannya persidangan, lanjut dia, penolakan pemindahan itu didasarkan pada pertimbangan keamanan. "Penahanan di Mako Brimob juga untuk keamanan terdakwa," kata Firmansyah. "Selain itu di Cipinang telah melebihi kapasitas."
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Muhammad Jibriel meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan tahanannya dari Rutan Brimob di Kelapa Dua ke Rutan Cipinang dengan alasan keluarganya sulit membesuk. Namun permintaan itu diserahkan oleh majelis hakim kepada JPU.
Firmansyah memastikan pihak keluarga M Jibriel tidak akan kesulitan membesuk Jibriel. "Tidak akan dihalangi, selama keluarga mematuhi aturan main di Mako Brimob," kata dia.
Muhammad Jibriel ditangkap di Pamulang, Jawa Barat pada 25 Agustus 2009 silam. Jibriel didakwa telah memberikan kemudahan bagi tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.
Dia didakwa telah mengenal dan memberi bantuan kepada Noordin M Top dan beberapa pelaku terorisme lainnya, namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
Selain itu, dia didakwa dengan pemalsuan identitas. Atas perbuatannya, Jibriel diancam Pasal 13 huruf c Undang- Undang 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara.